TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Ahli Sebut Stella Monica Tak Cemarkan Nama Baik L'Viors

Penilaian tak bisa dijerat Pasal 27 (3) UU ITE

Terdakwa, Stella Monica saat jalani sidang perdana, Kamis (22/4/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan klinik kosmetik L'Viors terus bergulir. Kali ini, ahli hukum pidana memberikan kesaksiannya bagi terdakwa untuk membuktikan bahwa terlapor tidak bersalah atas dugaan pencemaran nama baik yang didakwakan terhadapnya.

Baca Juga: Kasus UU ITE Stella Monica, Ini Pembelaan Klinik Kecantikan L'VIORS

1. Obyek Pasal 27 ayat 3 UU ITE harus orang perorangan

Unggahan Stella Monica berisi kondisi wajahnya usai perawatan di klinik yang berujung menjadi jeratan UU ITE. Dok istimewa

Saksi ahli yang didatangkan oleh terdakwa adalah Pakar Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Dr. Ahmad Sofian, SH, MH,. Dalam keterangannya, salah satu poin utama mengapa terdakwa Stella Monica tak bisa terjerat pasal pencemaran nama baik adalah korbannya bukan perseorangan melainkan sebuah perusahaan.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini tak bisa dilihat terpisah dari Pasal 310 dan 311 KUHP. Obyek pencemaran adalah orang perorangan, tidak bisa institusi atau korporasi. Kenapa? Karena yang punya harkat dan martabat itu manusia, bukan korporasi, bukan badan hukum," ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/10/2021).

2. Kerugian yang dialami suatu korporasi bisa digugat secara perdata

Ilustrasi hukum perdata

Jika perusahaan tersebut merasa dirugikan oleh unggahan Stella di media sosial, lanjut Sofian, mereka seharusnya menuntut Stella secara perdata. Penuntutan perdata ini membutuhkan proses yang lebih rumit daripada jalur pidana yang saat ini mereka lakukan.

"Jangan diperluas makna pencemaran nama baik itu juga masuk kepada korporasi. Gak bisa. Filosofis dan historisnya sudah menyatakan yang mempunyai harkat dan nama baik ya hanya orang. Jangan enak-enak menggunakan Pasal 27 ayat 3," ungkapnya.

3. Pendapat dan penilaian tak bisa termasuk pencemaran nama baik

Pexels.com/Andrea Piacquadio

Selain itu, berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri nomor 229 tahun 2021 tentang pedoman implementasi pasal tertentu UU ITE, Sofian menegaskan bahwa suatu unggahan yang bermaksud penilaian atau pendapat tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Oleh karena itu, Sofian yakin betul bahwa Stella tak bersalah atas dakwaan yang berlaku.

"Kalau saya bilang harga mangga di resto A mahal dan mencekik leher rakyat, gak bisa itu dikatakan pencemaran. Menurut saya itu mahal meski resto A bilang murah. Pencemaran itu bukan berdasarkan pengalaman empiris tapi mengada-ada yang tidak ada," tuturnya.

Baca Juga: L'VIORS Kukuh Stella Monica Telah Cemarkan Nama Baik Lewat Instagram

Berita Terkini Lainnya