Saksi Ahli Sebut Stella Monica Tak Cemarkan Nama Baik L'Viors
Penilaian tak bisa dijerat Pasal 27 (3) UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan klinik kosmetik L'Viors terus bergulir. Kali ini, ahli hukum pidana memberikan kesaksiannya bagi terdakwa untuk membuktikan bahwa terlapor tidak bersalah atas dugaan pencemaran nama baik yang didakwakan terhadapnya.
Baca Juga: Kasus UU ITE Stella Monica, Ini Pembelaan Klinik Kecantikan L'VIORS
1. Obyek Pasal 27 ayat 3 UU ITE harus orang perorangan
Saksi ahli yang didatangkan oleh terdakwa adalah Pakar Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Dr. Ahmad Sofian, SH, MH,. Dalam keterangannya, salah satu poin utama mengapa terdakwa Stella Monica tak bisa terjerat pasal pencemaran nama baik adalah korbannya bukan perseorangan melainkan sebuah perusahaan.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini tak bisa dilihat terpisah dari Pasal 310 dan 311 KUHP. Obyek pencemaran adalah orang perorangan, tidak bisa institusi atau korporasi. Kenapa? Karena yang punya harkat dan martabat itu manusia, bukan korporasi, bukan badan hukum," ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: L'VIORS Kukuh Stella Monica Telah Cemarkan Nama Baik Lewat Instagram