TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri Jombang Segera Diputus

MSAT gugat Kapolda Jatim dan minta batal jadi tersangka

Sidang praperadilan kasus anak kiai di Jombang diduga cabuli santrinya, Selasa (14/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak kiai kondang di Jombang, MSAT (39) tak kunjung memasuki masa persidangan. Bahkan, proses pengadilan bagi pria ini terancam batal karena pengajuan praperadilan dan gugatan kepada Kapolda Jatim. Hari ini, Rabu (15/12/2021), hakim akan memutuskan apakah kasus kekerasan seksual itu layak disidangkan atau tidak.

1. Tersangka minta statusnya dibatalkan

Sidang praperadilan kasus anak kiai di Jombang diduga cabuli santrinya, Selasa (14/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Proses praperadilan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah dimulai sejak Senin (13/12/2021) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Selama dua hari sidang, sebanyak 8 saksi telah dihadirkan mulai saksi ahli hingga saksi fakta. Mereka diperiksa oleh Hakim Martin Ginting untuk menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan atau dibatalkan.

Kuasa hukum MSAT yang dalam hal ini adalah pemohon, Setijo Boesno mengatakan bahwa status tersangka MSAT bisa dibatalkan karena beberapa faktor. Pertama, dalam proses pelimpahan kasus, sudah terjadi 3 kali P19 atau bolak-balik pengembalian berkas dari Jaksa Penuntut Umum ke penyidik kepolisian. Kedua, Setijo menilai bahwa bukti-bukti yang dilampirkan tak mencukupi untuk merujuk bahwa MSAT merupakan pelaku pemerkosaan.

"Saya optimis karena bagaimana pun dari bukti surat terbukti yang kami dalilkan itu tidak dicantumkan oleh termohon dan diakui ada kesalahan P19 berulang sebabnya memang ada belum pemenuhan 2 alat bukti," ujar Setijo, Rabu (15/14/2021).

2. Saksi ahli sebut perkara yang sudah tiga kali P19 tak layak lanjut

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono (IDN Times/Fitria Madia)

Salah seorang saksi ahli hukum pidana yang didatangkan oleh pemohon, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si. dari Universitas Brawijaya menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Bersama antara, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung dan Menkumham pada tanggal 4 Mei 2010, berkas perkara yang mengalami tiga kali pengembalian maka perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan.

"Apabila sudah 3 kali dikembalikan tapi penyidik tidak mengikuti sesuai petunjuk maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan," sebut Prija di hadapan Hakim Martin Ginting, Selasa (14/12/2021).

Prija menilai, perkara yang dibolak-balik bisa dihentikan karena dianggap tidak adanya keseriusan dalam pelengkapan bukti-bukti. Ketika jaksa mengembalikan berkas, penyidik seharusnya melengkapinya sesuai dengan petunjuk sehingga perkara bisa dilanjutkan kembali.

Selain itu, Prija juga menilai bahwa dalam kasus pemerkosaan harus disertai hasil visum dari sperma pelaku. Jika tidak, maka terduga pelaku tidak bisa dijadikan tersangka karena tidak adanya bukti konkret. Keterangan saksi bisa dijadikan dasar namun tidak kuat sebagai alasan penunjukkan tersangka.

3. Saksi ahli lainnya menilai bahwa perkara masih bisa diproses

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono (IDN Times/Fitria Madia)

Di sisi lain, ahli hukum yang didatangkan oleh termohon, Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A.. menilai bahwa, bolak-balik perkara dari JPU ke penyidik kepolisian seharusnya tidak terjadi. Ia menekankan bahwa jaksa hanya bertugas untuk mengecek kelengkapan dari perkara. Mengenai materi pokok perkara, seluruhnya bisa dibuktikan di persidangan.

"Hakim itu kan memutus perkara pidana berdasar dua alat bukti dan ditambah keyakinan, itu (yang tercantum dalam Pasal) 183 KUHAP," tuturnya.

Sofian pun menilai, jaksa sebenarnya bisa saja langsung melimpahkan kasus ke pengadilan jika kuantitas dua alat bukti telah terpenuhi. Sementara kualitas alat bukti bisa diuji sebagai fakta persidangan.

"Jadi sebetulnya kalau jaksa kekhawatirannya terlalu tinggi, padahal penyidik sudah menyiapkan 5 saksi, dua ahli, ada visum, kenapa jaksanya gak berani? Jadi ada soal kondisi psikologis jaksa juga. Jadi kalau sudah dilimpahkan, sudah selesai. Jadi tersangka itu tidak terkatung-katung, diuji saja di pengadilan," ungkap Sofian.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Sebut Pelapor MSA Sudah Dewasa

4. Jaksa merasa alat bukti belum kuat

Sidang praperadilan kasus anak kiai di Jombang diduga cabuli santrinya, Selasa (14/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Dalam kesempatan itu, jaksa peneliti yang menangani kasus ini, Rista mengatakan bahwa pihaknya terpaksa terus mengembalikan berkas karena bukti yang tidak lengkap. Ia merasa bertanggung jawab akan kematangan kasus sebelum akhirnya disidangkan.

"Kami meneliti berdasarkan BAP saksi-saksi terutama saksi M. Bagaimana saksi M memberikan keterangan, tapi dari saksi M saya minta diuji kebenarannya. Ternyata saksi yang diperiksa itu nilainya nol. Makanya kita kembalikan dan kita cari nilai kebenarannya. Kemarin sudah kami kembalikan untuk mendukung keterangannya M. Karena keterangannya M ini ada sebagian yang membantah. Saksi-saksi korban yang lain itu juga hanya menceritakan dirinya sendiri, bukan sebagai pelapor dalam hal ini," jelas Rista.

Ginting pun menambahkan bahwa seharusnya penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian sudah dimatangkan terlebih dahulu. Apabila polisi sudah bisa melengkapi seluruh alat bukti, maka tiga kali P19 sejak 2019 ini tak akan terjadi.

"Makanya penyidikannya dimatangkan. Penyelidikan dan penyidikannya dimatangkan dulu, jangan ditetapkan sebagai tersangka. Toh juga urgensinya dia melarikan diri dan sebagainya tidak ada. Kalau sudah koordinasi matang, oke, tetapkan tersangka, baru disidangkan," imbuh Martin.

Baca Juga: Kasus Anak Kiai Cabul: Keluarga Segera Serahkan MSA ke Polda Jatim

Berita Terkini Lainnya