Komnas Perlindungan Anak Sebut Pelapor MSA Sudah Dewasa

Perkara dugaan pencabulan putrai kiai Jombang

Jombang, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MSA, salah seorang putra kiai di Jombang bukan ranah KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia). Sebab, pelapor sudah dewasa secara usia, dan bukan lagi anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Ketua KPAI, Aris Merdeka Sirait, usai bersilaturahmi dan bertemu dengan Pimpinan (Mursyid) Tarekat Shiddiqiyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi, di Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Sabtu (7/3).

Aris mengatakan, kedatangannya hanya untuk bersilaturami dan kondisi Kiai Muchtar yang akrab disapa Kiai Tar saat ini sedang sakit. “Kami silaturahmi dengan Kiai. Beliau sakit karena habis jatuh,” ujarnya.

1. Pelapor sudah berusia 19 tahun waktu 2017 lalu

Komnas Perlindungan Anak Sebut Pelapor MSA Sudah DewasaKetua KPAI, Aris Merdeka Sirait, saat bertemu dengan Pimpinan (Mursyid) Tarekat Shiddiqiyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi, di Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah, Kabupaten Jombang. IDN Times/dok. Istimewa

Dia menyampaikan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSA, Putra dari Kiai Muchtar itu sudah ditangani Polda Jatim, bukan menjadi ranah KPAI. 

“Terkait permasalahan hukum tentang dugaan pencabulan itu bukan jadi wewenang KPAI. Karena pelapor bukan di bawah umur, karena sudah berusia 19 tahun waktu 2017 lalu. Itu sudah dewasa, bukan anak di bawah umur. Jika usianya di atas 18 tahun sudah bukan lagi di bawah umur ya,” tegas Sirait usai bertemu dengan Kiai Tar sapaan akrabnya, di Pondok tersebut.

2. Sirait membantah mendesak penangkapan terhadap MSA

Komnas Perlindungan Anak Sebut Pelapor MSA Sudah DewasaKetua KPAI Aris Merdeka Sirait. IDN Times/istimewa

Aris juga membantah jika telah mendesak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap MSA sebagaimana dengan pemberitaan di sejumlah media. Dia menegaskan tidak ada urusan dengan perkara tersebut.

"Saya tidak pernah mengatakan seseorang itu mau ditangkap, karena itu kan ga ada persoalan anak waktu di Polda. Jangan sampai ini berkembang saya takut bahwa ini jadi liar. Saya tidak ada urusan dengan perkara ini," tegas Sirait.

3. Proses hukum berjalan sesuai prosedur orang dewasa

Komnas Perlindungan Anak Sebut Pelapor MSA Sudah DewasaIlustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Lantaran korban bukan anak di bawah umur, proses hukumnya pun harus sesuai prosedur orang dewasa. Dia juga tidak bisa berkomentar dan tidak bisa ikut campur proses hukumnya, karena bukan kewenangannya.

"Tentu dalam konteks hukum harus tetap berjalan karena orang dewasa kan. Saya tidak ada urusan, kalau itu anak-anak baru komentar saya. Kalau itu anak-anak harus dilakukan dan itu dilaksanakan, kalau orang dewasa kan tidak. Saya takut masuk ke wilayah yang bukan kewenangan saya," tandasnya.

MSA dilaporkan ke Polres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap salah satu santrinya asal Jawa tengah. Dalam perkembangannya, kasusnya MSA ditangani Polda Jawa Timur. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Polda, keluarga pelaku pun mengatakan akan menyerahkan anaknya ke polisi.

Baca Juga: Kasus Anak Kiai Cabul: Keluarga Segera Serahkan MSA ke Polda Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya