TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Dia ditangkap di Bantul, DIY

Pelaku HF penendang Sesajen di Gunung Semeru. (dok. Screenshot video viral)

Surabaya, IDN Times - Polisi telah mengungkap identitas pelaku penendangan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru. Dia adalah Hadfana Firdaus (34), pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini, Hadfana berstatus tersangka atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Akhirnya Tertangkap

1. Pelaku penendang sesajen di Semeru jadi tersangka

Markas Polda Jatim. Dok. Humas Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, saat ini Hadfana telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Dikrimum Polda Jatim. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1/2022) malam di Bantul, DIY dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk diperiksa.

"Penangkapan terhadap saudara HF yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Lumajang kemudian Dirkrimum Polda Jawa Timur dibantu oleh tim dari DIkrimum Polda DIY," ujar Gatot, Jumat (14/1/2022).

2. Dikenakan pasal penistaan agama

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah proses pemeriksaan dilakukan oleh para penyidik, Hadfana pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penyampaian kebencian terhadap suatu golongan rakyat Indonesia mengenai ras, suku, agama, dan lain-lain. 

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," tuturnya.

Baca Juga: Pria Tendang Sesajen di Semeru, Khofifah: Tidak Seharusnya Terjadi!

Berita Terkini Lainnya