Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Dia ditangkap di Bantul, DIY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polisi telah mengungkap identitas pelaku penendangan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru. Dia adalah Hadfana Firdaus (34), pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini, Hadfana berstatus tersangka atas dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Akhirnya Tertangkap
1. Pelaku penendang sesajen di Semeru jadi tersangka
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, saat ini Hadfana telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Dikrimum Polda Jatim. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1/2022) malam di Bantul, DIY dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk diperiksa.
"Penangkapan terhadap saudara HF yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Lumajang kemudian Dirkrimum Polda Jawa Timur dibantu oleh tim dari DIkrimum Polda DIY," ujar Gatot, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: Pria Tendang Sesajen di Semeru, Khofifah: Tidak Seharusnya Terjadi!