TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nyabu, ASN Satpol PP di Surabaya Diberhentikan Sementara

Pemberhentian permanen menunggu putusan inkrah

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya membenarkan bahwa salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya ditangkap polisi akibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini, ASN yang diketahui merupakan bagian Satpol PP Surabaya ini sudah diberhentikan sementara.

1. RD sudah diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkot Surabaya

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. IDN Times/Dok. Istimewa

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi terjeratnya ASN berinisial RD (49) dalam pidana narkoba. Lantas, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," ujar Febri, Sabtu (19/12/2021).

Baca Juga: Kartel Narkoba Tersadis di Meksiko CJNG 'Invasi' Satu Desa

2. Pemberhentian permanen menunggu putusan inkracht

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Febri menerangkan, pemberhentian sementara diterapkan kepada RD lantaran sudah menyandang status tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Sementara pemberhentian secara permanen baru bisa diberikan jika persidangan sudah selesai dan RD mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya," tuturnya.

Baca Juga: ASN di Surabaya Ditangkap Punya Sabu, Polisi Kejar Pengedarnya

Berita Terkini Lainnya