Nyabu, ASN Satpol PP di Surabaya Diberhentikan Sementara
Pemberhentian permanen menunggu putusan inkrah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya membenarkan bahwa salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya ditangkap polisi akibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini, ASN yang diketahui merupakan bagian Satpol PP Surabaya ini sudah diberhentikan sementara.
1. RD sudah diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkot Surabaya
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi terjeratnya ASN berinisial RD (49) dalam pidana narkoba. Lantas, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," ujar Febri, Sabtu (19/12/2021).
Baca Juga: Kartel Narkoba Tersadis di Meksiko CJNG 'Invasi' Satu Desa
Baca Juga: ASN di Surabaya Ditangkap Punya Sabu, Polisi Kejar Pengedarnya