ASN di Surabaya Ditangkap Punya Sabu, Polisi Kejar Pengedarnya

Sabu-sabu disimpan di rumahnya

Surabaya, IDN Times - Setelah kasus penipuan, penangkapan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya kembali terjadi. Kali ini, seorang ASN ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

1. ASN di Surabaya ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu

ASN di Surabaya Ditangkap Punya Sabu, Polisi Kejar Pengedarnyailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka kepemilikan sabu yang mereka tangkap berinisial RD (49), seorang warga Jalan Ketintang Baru Surabaya. RD diketahui merupakan ASN salah satu instansi di Kota Surabaya.

"RD ditangkap Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya berikut barang bukti milik dia," ujar Daniel, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Seorang ASN Pemkot Surabaya Diduga Tipu 9 Warga Hingga Rp1,3 M

2. Kedapatan punya sabu di rumahnya

ASN di Surabaya Ditangkap Punya Sabu, Polisi Kejar PengedarnyaDok.IDN Times/istimewa

2. Kedapatan punya sabu di rumahnya

Daniel menceritakan, penangkapan RD bermula dari informasi yang didapatkan oleh para penyidik. Setelah melakukan penyelidikan, mereka pun menggerebek rumah RD di Jalan Ketintang Baru Surabaya. Saat penangkapan, petugas kepolisian menemukan 1 poket sabu seberat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas.

"Di sana, saat penggeledahan ditemukan barang tersebut diakui miliknya," tutur Daniel.

Baca Juga: Ironi Hari KORPRI: ASN Surabaya Dilaporkan ke Polisi karena Penipuan

3. Pengedarnya masih dikejar

ASN di Surabaya Ditangkap Punya Sabu, Polisi Kejar Pengedarnyailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dengan harga Rp300 ribu per poketnya. RD membeli sabu-sabu ini kepada seorang pengedar berinisial MC. Saat ini, MC masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita masih kejar pelaku yang disebut oleh tersangka ini. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya