Mulai Besok, Naik KA Jarak Jauh dari Surabaya Wajib Rapid Test Antigen
Bisa tes di stasiun seharga Rp105 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Setelah sebelumnya syarat penumpang kereta api jarak jauh di PT KAI DAOP 8 cukup menggunakan rapid test antibodi, kini peraturan tersebut berubah. Syarat penumpang KA jarak jauh keberangkatan sejak Selasa (22/12/2020) adalah nonreaktif rapid test antigen. Perubahan ini mengukuti keputusan terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan RI.
1. Penumpang KA jarak jauh wajib rapid test antigen
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menjelaskan, perubahan peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Ada juga Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
"PT KAI Daop 8 Surabaya selalu mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujarnya, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: KAI Sediakan Rapid Test, Daop 8 Baru Tiga Stasiun
Baca Juga: Long Weekend, Setengah Ketersediaan Tiket Kereta DAOP 8 Habis