TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Khofifah: Izin Salat Id Hanya untuk Masjid Al Akbar Surabaya

Padahal Surabaya masih PSBB dan zona merah sangat loh, Bu?

Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mengizinkan Salat Id di tengah pandemik COVID-19 menuai pro dan kontra. Banyak pihak yang menyayangkan keputusan tersebut, mengingat kasus COVID-19 di Jatim tertinggi kedua di Indonesia. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun memberikan pernyataan lebih rinci terkait izin tersebut.

1. Izin Salat Id hanya untuk Masjid Al Akbar

Masjid Al Akbar Surabaya. Dok.IDN Times/Istimewa

Khofifah mengatakan bahwa sebenarnya keputusan itu hanya ditujukan untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Berdasarkan surat yang beredar, memang ditujukan untuk Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya dengan perihal ‘Himbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri’.

"Ini bukan surat untuk umum, tapi surat sekda hanya untuk Masjid Al Akbar. Apa akan diganti, karena terkonfirmasi sepertinya surat edaran untuk umum? Jadi, ini surat Pak Sekda hanya untuk Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar,” ujar Khofifah.

Baca Juga: Pemprov Bolehkan Salat Id di Jatim

2. Warga Jatim tetap diimbau di rumah saja pada Hari Raya Idulfitri

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima bantuan dari BNPB untuk RS Darurat COVID-19. Dok Humas Pemprov Jatim

Lebih lanjut, Khofifah tetap mengimbau agar warga tetap tinggal di rumah saat Idulfitri. Artinya, ia tidak menyarankan diadakannya Salat Id di masjid lain. Namun, tentu saran ini tidak berlaku bagi Masjid Nasional Al Akbar yang telah diberi izin menyelenggarakan Salat Id dengan sekian persyaratannya.

"Menghindari ketidakbaikan itu harus didahulukan daripada melaksanakan kebaikan. Tetap tinggal di rumah dan seterusnya, maka itu berlaku pula pada saat Idulfitri," tuturnya.

3. Khofifah beri alasan pemberian izin Salat Id

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menggelar konferensi pers di gedung Grahadi, Senin (27/4). Dok.IDN Times/Istimewa

Pada pernyataan sebelumnya, Sabtu (16/5), Khofifah mengatakan bahwa pemberian izin untuk menyelenggarakan Salat Id masih bisa dibenarkan jika merujuk pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK). Padahal jelas-jelas pada Pergub nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB Surabaya Raya, segala ibadah di tempat ibadah harus dihentikan selama PSBB. Termasuk Salat Id yang jatuh pada 23/24 Mei, sebelum PSBB Surabaya Raya usai.

"Sesungguhnya saat PSBB ada proses pembatasan bukan pelarangan atau penghentian. Menghindari keburukan harus didahulukan dari mengejar kebaikan.
Tapi ada exit clausul dalam keadaan tertentu, silakan mempertimbangkan pendapat ulama atau tokoh agama," ungkapnya.

Baca Juga: Masjid Al Akbar akan Gelar Salat Idulfitri, Besok Rapat Teknis

Berita Terkini Lainnya