TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekerasan Anak Viral di FB Akhirnya Ditangani, Ayah Jadi Tersangka

Sudah 6 bulan laporan dibuat

Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Mardya Shakti)

Sidoarjo, IDN Times - Setelah kasusnya viral di media sosial, Polesta Sidoarjo akhirnya menindaklanjuti laporan seorang perempuan berinisial AW mengenai kekerasan yang dilakukan oleh mantan suaminya, TI terhadap sang anak. Kini, polisi sudah menetapkan TI sebagai tersangka.

Baca Juga: Kekerasan, 72 Anggota Pencak Silat dari Berbagai Perguruan Diringkus

1. Polisi pastikan TI adalah ayah kandung dan sudah jadi tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus mengatakan bahwa laporan yang diajukan oleh AW sudah ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan polisi, TI yang merupakan mantan suami sekaligus ayah kandung korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Oscar saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (30/10/2021).

2. Dijerat pasal penganiayaan terhadap anak

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Mardya Shakti)

Oscar menuturkan bahwa TI disangkakan atas Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menjerat TI atas dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap anaknya hingga menyebabkan gegar otak.

"Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014," sebut Oscar.

Baca Juga: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Ayah pada Anak, 6 Bulan Tanpa Kabar

Berita Terkini Lainnya