Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Ia dituntut 12 bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus provokasi tragedi Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti alias Mak Susi akan menjalani sidang putusan, Senin (3/1). Hakim akan memutuska vonis yang pantas bagi Mak Susi atas perbuatannya yang mengakibatkan kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua 16 Agustus 2019 silam yang berujung hingga keributan tingkat nasional.
1. Mak Susi akan divonis hari ini
Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid mengatakan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan pada Senin (3/1) pukul 13.00 WIB. Mak Susi telah tiba di Pengadilan Negeri Surabaya sejak pukul 13.00 WIB bersama tahanan lain. Namun hingga pukul 15.15 WIB, sidang di Ruang Garuda 2 itu tak kunjung dimulai.
"Iya belum dimulai. Belum tahu kapan mulainya," ujar Sahid saat dihubungi IDN Times.
Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nizar sudah hadir. Tapi Ketua Majelis Hakim Yohannes Hehamony belum tampak di ruang tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Rasisme Papua, Mak Susi: Merdeka!
Baca Juga: Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Dituntut Satu Tahun Penjara