TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Ia dituntut 12 bulan penjara

Tri Susanti alias Mak Susi di Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Vanny El Rahman

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus provokasi tragedi Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti alias Mak Susi akan menjalani sidang putusan, Senin (3/1). Hakim akan memutuska vonis yang pantas bagi Mak Susi atas perbuatannya yang mengakibatkan kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua 16 Agustus 2019 silam yang berujung hingga keributan tingkat nasional.

1. Mak Susi akan divonis hari ini

Kuasa hukum Mak Susi, Sahid usai dampingi kliennya di Kejati Jatim, Kamis (31/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid mengatakan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan pada Senin (3/1) pukul 13.00 WIB. Mak Susi telah tiba di Pengadilan Negeri Surabaya sejak pukul 13.00 WIB bersama tahanan lain. Namun hingga pukul 15.15 WIB, sidang di Ruang Garuda 2 itu tak kunjung dimulai.

"Iya belum dimulai. Belum tahu kapan mulainya," ujar Sahid saat dihubungi IDN Times.

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nizar sudah hadir. Tapi Ketua Majelis Hakim Yohannes Hehamony belum tampak di ruang tersebut.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Rasisme Papua, Mak Susi: Merdeka!

2. Dituntut 12 bulan penjara

Suasana persidangan dengan terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi. IDN Times/Vanny El Rahman

Sebelumnya, Mak Susi dituntut hukuman 12 bulan penjara. Ia dianggap telah melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Atas tuntutan JPU, Shahid mengajukan nota keberatan. Ia menganggap JPU tidak bisa membuktikan satu unsur penting dalam pasal tersebut yaitu delik pengaduan. Ia pun meminta agar Mak Susi dibebaskan.

"JPU tidak bisa membuktikan itu mengandung delik aduan. Artinya dari saksi-saksi pihak kepolisian tidak dapat dihadirkan juga dari JPU itu masalah berita bohong atau menimbulkan keonaran di masyarakat," ujarnya usai persidangan Rabu (29/1).

Baca Juga: Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Dituntut Satu Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya