Insiden "Surabaya Membara", Begini Kata Bambang Haryo
Pihak lain sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Anggota DPR RI Komisi V, Bambang Haryo, ikut angkat bicara atas tragedi "Surabaya Membara" yang menewaskan tiga orang dan belasan korban lainnya luka-luka lantaran terlindas dan terjatuh dari viaduk saat kereta api melintas. Bambang mengatakan bahwa PT KAI dalam hal ini tidak dapat disalahkan.
Baca Juga: Tragedi "Surabaya Membara", Pemkot Surabaya Beri Bantuan Perawatan
1. PT KAI bebas dari masalah
Ia menegaskan dalam hal ini PT KAI telah dilindungi oleh undang-undang. Menurutnya, PT KAI pun tidak dapat diperiksa oleh polisi melainkan hanya dimintai keterangan saja.
"Kereta api zero (nol kesalahan). Mereka ada undang-undangnya. Mereka dilindungi undang-undang," ujarnya saat ditemui di Stasiun Gubeng Surabaya, Senin (12/11).
Baca Juga: Panitia "Surabaya Membara" Siap Bertanggung Jawab Pasca Insiden Viaduk