TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Rasisme Asrama Papua, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

Aksi tersangka terekam dalam video

Kapolda Jatim Luki Hermawan. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya bertambah. Setelah Tri Susanti alias Mak Susi, polisi menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka atas dugaan ujaran rasisme. Namun, saat ini pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas tersangka tersebut.

1. Berdasarkan video yang beredar

IDN Times/Fitria Madia

 

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Luki mengatakan bahwa pada Jumat (30/8) pagi, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto telah menetapkan satu tersangka baru.

"Untuk penambahan tersangka ada, tadi pagi dari Pak Waka sebagai ketua tim penyidik yang memimpin langsung, ada ditemukan dari video yang beredar," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (30/8).

2. Berasal dari masyarakat

IDN Times/Fitria Madia

 

Luki melanjutkan, tersangka baru ini berinisial SA dan berasal dari masyarakat sipil. Dalam video yang telah diuji laboratorium forensik tersebut SA dianggap telah melontarkan ujaran berbau rasialisme.

"Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, rasis dan setelah saksi dan diperiksa 2 orang itu dari keterangan labfor," lanjutnya.

Baca Juga: Dianggap Lakukan Ujaran Kebencian, Mak Susi Resmi Jadi Tersangka

3. Diduga melanggar UU tentang rasialisme

IDN Times/Fitria Madia

 

Sementara itu, Wakapolda Jatim , Brigjen Toni Harmanto menambahkan, SA diduga melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dugaan pelanggaran ini berasal dari ujaran-ujaran yang dilontarkan SA selama insiden Asrama Mahasiswa Papua pada 16 Agustus silam.

"Iya (diduga melanggar) Undang-undang nomor 40 tahun 2008," tutur Toni.

Baca Juga: Mak Susi Diperiksa Tersangka, Pengacara: Tak Ada Persiapan Khusus

Berita Terkini Lainnya