Mak Susi Jadi Tersangka Kasus Hoaks Mahasiswa Papua di Surabaya

Polisi periksa 21 saksi kasus rasialisme mahasiswa papua

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, koordinator lapangan demonstrasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan penghasutan atau hoaks.

"Mendasari gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti). Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan, telah diperiksa 16 saksi terkait dan tujuh orang saksi ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Rabu (28/8).

1. Ini barang bukti yang diperiksa polisi

Mak Susi Jadi Tersangka Kasus Hoaks Mahasiswa Papua di SurabayaIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi kemudian memaparkan, beberapa barang bukti yang telah diperiksa polisi. Di antaranya konten video elektronik berita INEws 19 Agustus 2019 terkait pernyataan TS, rekam jejak digital, konten-konten video, narasi yang viral di berbagai platform Facebook, Twitter dan WhatsApp Group.

IDN Times tengah mengonfirmasi ujaran kebencian, hasutan maupun hoaks apa yang disebarkan oleh Tri Susanti. Namun hingga kini, Dedi belum memberikan keterangan.

Atas perbuatannya, Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis & Etnis dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau pasal 15 tentang peraturan hukum pidana," terang Dedi.

Baca Juga: Dipanggil Polda, Mak Susi Diperiksa Soal Kasus UU ITE

2. Polda Jatim periksa 21 saksi kasus rasialisme mahasiswa Papua di Surabaya

Mak Susi Jadi Tersangka Kasus Hoaks Mahasiswa Papua di SurabayaIDN Times/Axel Jo Harianja

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) hari ini memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan ujaran rasialis mahasiswa Papua di Surabaya. Sejak Sabtu (24/8) sudah ada sembilan saksi dari ormas, petugas kecamatan, hingga masyarakat setempat yang diperiksa. Sedangkan, pada Selasa (27/8), ada tujuh saksi yang diperiksa.

"Hari ini kita akan periksa lima lagi. Berarti ada 21 saksi yang kita akan periksa," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).

Tak hanya itu, Barung mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan siapa yang menjadi tersangka ujaran kebencian tersebut.

"Nah, dari 21 saksi itu tentunya yang ditunggu siapa sebenarnya tersangka yang sesuai video yang beredar. Kita akan umumkan tentunya Kapolda (Jatim) akan mengumumkan (dalam) satu dua hari," ungkap Barung.

Baca Juga: Pengacara Sebut Pemasangan Bendera di Asrama Papua Usulan Mak Susi

3. Tri Susanti jadi salah satu saksi yang diperiksa

Mak Susi Jadi Tersangka Kasus Hoaks Mahasiswa Papua di SurabayaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, salah satu saksi yang diperiksa terkait kasus rasialis ialah koordinator lapangan demonstrasi Tri Susanti alias Susi.

Sebelumnya, pengacara Mak Susi, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, kliennya akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

"Posisi kita dimintai keterangan sesuai Pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana)," kata Sahid, saat dihubungi, Selasa (27/8).

4. Susi yang mengusulkan pemasangan bendera di asrama mahasiswa Papua

Mak Susi Jadi Tersangka Kasus Hoaks Mahasiswa Papua di SurabayaIDN Times/Fitria Madia

Sahid menjelaskan dalam pemeriksaan, Susi ditanya seputar kronologi konflik di asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Nomor 10 Surabaya. Dia membeberkan kliennya memang mengusulkan pemasangan bendera di depan asrama pada Rabu (14/8) lalu.

"Mbak Susi itu ngundang temen-temannya, Muspika kelurahan, kecamatan, untuk minta dipasang bendera di asrama (mahasiswa Papua) Jalan Kalasan, 14 Agustus 2019," ujar dia.

Setelah itu, Susi berkumpul bersama teman-temannya di warung kopi dan beranjak untuk mengecek apakah pihak Kecamatan Tambaksari sudah memasang bendera di depan asrama mahasiswa Papua. Ternyata, permintaan itu dijalankan pihak kecamatan pada Kamis (15/8).

"Setelah berkumpul di warkop, sudah kumpul, ternyata sudah terpasang (bendera), jadi gak jadi. Setelah terpasang, ada informasi lagi bendera itu bergeser ke samping, rumah orang, (yang mindah) gak tahu," kata Sahid.

Mengetahui bendera bergeser, Susi koordinasi dengan kelurahan, kecamatan, hingga Danramil agar dipindahkan ke depan asrama lagi. Tapi pada Jumat (16/8), usai salat Jumat, mantan caleg Partai Gerindra itu mendapat informasi tiang bendera telah rusak dan roboh.

"Ternyata datang lagi, minta dipasang, tapi setelah Jumatan jadi bengkok jadi tiga, terus masuk ke selokan. Jumat malam, Mbak Susi ngecek di sana, ya selesai. Tidak ada undangan (massa) mereka datang sendiri," kata Sahid.

"Yang undang itu tanggal 14 (Agustus), ngajak melalui WhatsApp untuk audiensi ke kecamatan," lanjut dia.

Terkait ujaran kebencian, Sahid mengaku tidak ada. "Gak ada (ujaran kebencian) kita yakin gak ada, bahasannya juga standar aja, ayo rekan-rekan audiensi untuk diminta pasangkan bendera di asrama, gak ada yang provokatif," ungkap Sahid.

Sahid tidak merinci lagi apa saja pertanyaan yang disampaikan polisi kepada kliennya. Dia hanya menyebut ada 28 pertanyaan dan diperiksa hingga Selasa (27/8) dini hari.

"Sampai jam 01.00 WIB, Selasa (27/8). Pertanyaannya cuma 28, sedikit aja. Gak tahu ya, muter-muter," ujar pria yang juga pengacara musisi Ahmad Dhani ini.

Baca Juga: 5 Hal Mengejutkan Mak Susi, Terduga Koordinator Aksi di Asrama Papua 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya