Dijerat UU ITE, Gilang "Bungkus" Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Waduh lang lang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang "Bungkus" saat ini telah resmi menjadi tersangka. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengancam korban untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan cara membungkus diri menggunakan kain jarik. Ia terancam hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
1. Gilang resmi jadi tersangka
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir menjelaskan bahwa saat ini Gilang telah resmi menjadi tersangka setelah ditangkap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Gilang pun kini tengah ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya.
"Ini merupakan upaya polisi untuk menjawab keresahan masyarakat atas dugaan Fetish yang dilakukan oleh tersangka," ujar Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Gilang ditangkap pada Kamis (6/8/2020) berdasarkan Laporan Polisi Model A dengan nomor LP/A/08/VII/Res.1.24/2020/Jatim Restabes Surabaya. Ia pun menghadiri konferensi pers siang itu.
Baca Juga: Didampingi Kuasa Hukum, Gilang 'Bungkus' Langsung Diperiksa Polisi
Baca Juga: Tak Melawan, Polrestabes Surabaya Tangkap Gilang 'Bungkus' di Rumahnya