Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak Susi
Takut menghilangkan barang bukti hingga menghambat proses
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dua tersangka yang terlibat insinden Asrama Mahasiswa Papua Surabaya ditahan pihak kepolisian. Masing-masing tersangka ditahan untuk keperluan proses penyelidikan lebih lanjut. Dua tersangka tersebut adalah Tri Susanti alias Mak Susi yang terjerat kasus hoaks dan Syamsul Arifin (SA) yang diduga mengeluarkan kata-kata rasialisme. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan bahwa keduanya ditahan sejak Selasa (3/9).
"Hari ini kita pastikan untuk tersangka Tri Susanti dan satu tersangka lain Samsul Arifin kita pastikan untuk lakukan penahanan. Penahanan pertama untuk 20 hari," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (3/9).
1. Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti hingga menghambat proses hukum
Toni menjelaskan, keduanya diputuskan ditahan lantaran dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana serupa, menghilangkan barang bukti, dan menghambat proses penyelidikan. Oleh karena itu Mak Susi dan Syamsul tidak diperkenankan keluar dari tahanan Mapolda Jatim.
"Alasan penahanan ada tiga di hukum acara pidana," imbuhnya.
Baca Juga: Mak Susi Akhirnya Penuhi Pemeriksaan Tersangka di Polda Jatim