Mak Susi Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Belum pertimbangkan praperadilan

Surabaya, IDN Times - Meski sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Timur (Jatim), tersangka kasus ujaran hoaks dan penghasutan Tri Susanti belum memutuskan mengambil jalur praperadilan. Pihaknya ingin mempelajari dulu proses hukumnya, salah satunya upaya penangguhan penahanan.

 

1. Belum pertimbangkan praperadilan

Mak Susi Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan PenangguhanIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan, sekarang ia masih mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Terkait praperadilan akan didiskusikan terlebih dahulu antara klien dengan tim kuasa hukum.

"Kami masih untuk mengajukan penangguhan penahanan atau peralihan penahanan itu. Praperadilan belum kita pikirkan masih mau diskusi dengan tim kuasa hukum," ujar Sahid usai pemeriksaan pada Selasa (3/9) dini hari.

2. Sahid menilai Mak Susi tak seharusnya ditahan

Mak Susi Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan PenangguhanIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sahid mengaku kecewa dengan keputusan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Menurutnya, Mak Susi panggilan akrab Tri Susanti tidak wajib ditahan, karena sudah kooperatif. Dia pun merujuk pada
undang-undang nomor 8 tahun 1982, tidak harus ada penahanan.

"Artinya masalah Pasal itu tidak harus ditahan kecuali pasal lain yang berkaitan dengan menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan tidak kooperatif," jelas Sahid.

"Ini kan ini kan sudah terpenuhi semua dan tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," tambahnya.

3. Dapat 37 pertanyaan dari penyidik

Mak Susi Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan PenangguhanIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sementara untuk pasal yang disangkakan ke Susi, Sahid menyebut Pasal 45 A Jo Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian dan berita bohong alias hoaks. Ia juga menyampaikan kliennya selama pemeriksaan mendapat 37 pertanyaan saja.

"Mengenai kegiatan tanggal 14 sampai 15 16, 17 dan seputar masalah bendera yang patah," kata Sahid.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Mak Susi Berpotensi Ditahan

4. Fokus susun upaya hukum ke depan

Mak Susi Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan PenangguhanIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Untuk pemeriksaan pada Selasa (3/9) siang, Sahid belum mendapat informasi dari penyidik. Dia menekankan fokus memikirkan upaya hukum selanjutnya di pengadilan.

"Ya kurang tahu (pemeriksaan lagi). Jadi kami hanya memikirkan upaya hukum yang selanjutnya kan gitu," pungkasnya.

Baca Juga: Diperiksa 12 Jam Lebih, Mak Susi Akhrinya Ditahan Polda Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya