Mak Susi Akhirnya Penuhi Pemeriksaan Tersangka di Polda Jatim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tri Susanti alias Mak Susi memenuhi panggilan Subdit V Siber Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (2/9). Perempuan yang menjadi tersangka dugaan hoaks dan penghasutan di asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan No. 10 Surabaya tiba sekitar pukul 11.00 didampingi kuasa hukumnya, Sahid.
1. Pemanggilan kali ketiga
Sahid mengatakan pemanggilan terhadap kliennya merupakan kali ketiga. Dia menyampaikan pemanggilan pertama ialah sebagai saksi. Sedangkan pemanggilan kedua sebagai tersangka tapi tidak bisa hadir dikarenakan sakit.
"Ini merupakan panggilan yang ketiga kali. Yang kedua kali kemarin ibu susi kurang fit badannya, jadi ditunda," ujarnya sebelum pemeriksaan, Senin (2/9).
2. Bukti sudah diserahkan semua
Saat ini, Sahid memastikan kalau kliennya dalam kondisi prima. Terkait berkas maupun bukti, pihaknya tidak mempersiapkan apapun. Sebab, semua bukti sudah disita oleh polisi saat pemeriksaan sebagai saksi.
"Kita serahkan semuanya (bukti), baik HP dan topi, slayer dan baju yang kemarin diambil juga," kata Sahid.
3. Pembelaan dilakukan di pengadilan
Terkait pembelaan, Sahid menyebutkan akan dibuktikan di pengadilan. Kedatangan Susi untuk pemeriksaan sebagai tersangka ini menunjukkan kalau kliennya kooperatif untuk memberikan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pembelaan ya nanti di pengadilan. Sementara dari pihak penyidik meminta penambahan bap untuk melengkapi," ucapnya.
Baca Juga: Dikabarkan Sakit, Mak Susi Tak Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka
4. Susi siap diperiksa sebagi tersangka
Sementara itu, Susi yang juga mantan Caleg Partai Gerindra ini mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Polda Jatim. Dia mengatakan kalau kecapekan pada waktu pemanggilan kedua sehingga tidak bisa hadir.
"Insyaallah siap. Kemarin kecapean," pungkasnya.
Baca Juga: Kondisi Kesehatan Membaik, Mak Susi Diperiksa Tersangka Hari Ini