Dikabarkan Sakit, Mak Susi Tak Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka

Cepet sembuh, Mak!

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus ujaran kebencian dan hoaks insiden Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti alias Mak Susi batal memenuhi panggilan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (30/8). Ia dikabarkan sakit akibat kelelahan.

 

1. Susi batal penuhi panggilan polisi

Dikabarkan Sakit, Mak Susi Tak Penuhi Panggilan Sebagai TersangkaIDN Times/Fitria Madia

 

Susi dijadwalkan datang ke Mapolda Jatim pukul 09.00 WIB. Ketika dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya, Sahid, ia disebut akan datang pukul 13.00 WIB. Namun rupanya Sahid mendatangi Subdit Siber seorang diri, tanpa Susi pada pukul 13.38 WIB.

"Jadi hari ini bu Susi badannya kurang fit kurang sehat karena kelelahan kurang istirahat," ujar Sahid.

2. Sakit karena kelelahan

Dikabarkan Sakit, Mak Susi Tak Penuhi Panggilan Sebagai TersangkaIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sahid melanjutkan bahwa kondisi kesehatan Susi diketahui memang sedang kurang prima. Ia pun sempat berobat ke dokter. Namun rupanya ia masih membutuhkan waktu lebih untuk beristirahat sehingga harus menunda jadwal pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kita tunda nanti minta waktu konfirmasi dulu ke penyidik," lanjutnya.

3. Kemungkinan ditunda pekan depan

Dikabarkan Sakit, Mak Susi Tak Penuhi Panggilan Sebagai TersangkaIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Untuk pergantian jadwal pemeriksaan, Sahid masih akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan pihak kepolisian. Ia mengajukan jadwal pemeriksaan diganti ke hari Senin atau Selasa (2-3/8). Ia berharap kondisi Susi sudah membaik pekan depan.

"Hari Senin atau Selasa. Nanti konfirmasi du ke penyidik kapan panggil lagi yang bersangkutan," pungkasnya.

Baca Juga: FKPPI Akhirnya Copot Keanggotaan Mak Susi

4. Susi disangka pasal berlipat

Dikabarkan Sakit, Mak Susi Tak Penuhi Panggilan Sebagai TersangkaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penetapan tersangka Mak Susi, setelah penyidik memeriksa 29 saksi. Rinciannya 22 saksi masyarakat dan tujuh saksi ahli.


"Kemarin sore (28/8) kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti) dengan beberapa pasal yaitu UU ITE, UU KUHP 160 dan UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ini yang membuat provokasi dan menimbulkan kerusuhan," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (29/8).
Sejumlah barang bukti yaitu beberapa akun media sosial (medsos), kumpulan video, bahkan baju yang digunakan Susi yang telah diamankan polisi. Dari alat bukti ini, polisi mengantongi fakta kalau Susi melakukan kegiatan hoaks dan mengumpulkan ormas sebagai korlap.


"Dan juga nanti dia (Susi) yang menjadi leader di lapangan," pungkas Luki.

Baca Juga: Mak Susi Jadi Tersangka, LBH Minta Polisi Ungkap Pelaku Lain

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya