Mak Susi Jadi Tersangka, LBH Minta Polisi Ungkap Pelaku Lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - LBH Surabaya mengapresiasi kinerja Polri setelah menetapkan Tri Susanti alias Mak Susi sebagai tersangka atas kasus rasisme dan penyebaran berita bohong ihwal kericuhan di asrama mahasiswa Papua (AMP), Surabaya, 16-17 Agustus 2019 silam.
1. LBH dukung polisi tuntaskan kasus rasisme
Sebagaimana diketahui, aksi rasisme di Surabaya menjadi salah satu pemicu kerusuhan di Papua. Oleh sebab itu, LBH Surabaya mendukung supaya Polri tangkap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami sebagai orang hukum memandang, jika ingin selesai persoalan, itu ya harus diadili semua pelakunya, siapapun itu,” kata advokat publik LBH Surabaya, Sahura, Kamis (29/8).
2. Polisi tidak boleh berhenti pada Mak Susi
Demi menunjukkan komitmen Polri dalam penanganan kasus Papua, Sahura berharap penelusuran tersangka tidak berhenti pada Mak Susi.
“Mungkin polisi masih mengembangkan gak hanya di ibu Susi,” tambah Kepala Divisi Riset, Pengembangan, dan Kerja sama LBH Surabaya itu.
3. Mak Susi akan diperiksa oleh Polda Jatim besok
Setelah ditetapkan sebagai terasngka, Polda Jatim akan segera memanggil Mak Susi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bila tidak ada halangan, Susi akan diperiksa pada Jumat (30/8). Meski sudah menjadi tersangka, Polda belum memastikan penahanan Mak Susi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Mak Susi Akan Diperiksa Besok