Jadi Tersangka, Mak Susi Akan Diperiksa Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) tak mau menunggu waktu lama untuk memanggil tersangka ujaran hoaks dan penghasutan, Tri Susanti alias Mak Susi. Rencananya, Mak Susi dan enam saksi lain juga akan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (30/8).
Baca Juga: Mak Susi Penuhi Panggilan Polda Jatim, Akui Tak Wakili Ormas
1. Surat pemanggilan sudah dikirim kemarin
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan sejak Rabu (28/8) pascapenetapan tersangka Susi. Surat tersebut juga dikirim kepada enam saksi lain.
"Besok Jumat (30/8) diperiksa, sudah kita layangkan (surat pemanggilannya) kemarin (28/8)," ujar Cecep saat Mapolda Jatim, Kamis (29/8).
2. Susi belum tentu langsung ditahan
Lebih lanjut, Cecep menambahkan, untuk penahanan terhadap Susi, ia belum bisa memastikan. Ia meminta waktu agar proses penyidikan terlebih dahulu dilakukan.
"Nanti, mau diperiksa," kata Cecep.
3. Enam saksi yang dipanggil dari perwakilan ormas
Sementara untuk enam saksi yang juga dicegah ke luar negeri, Cecep juga tidak membeberkan identitasnya. Dia hanya memastikan keenam orang tersebut ialah perwakilan ormas yang ikut mengepung asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No. 10 Surabaya.
"Perwakilan (ormas), Iya nanti saya sampaikan," ucap Cecep.
4. Pemeriksaan enam perwakilan ormas untuk pendalaman
Cecep menambahkan, pemeriksaan terhadap enam perwakilan ormas ini tujuannya untuk mendalami perannya saat mengepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Polisi juga klarifikasi tentang barang bukti yang sudah diamankan.
"Kita lihat ya, sebenernya kita ingin mencoba mendalami peran masing-masing di penyidikan ini kita dalami. Selengkapnya kita gambarkan. Ada 4 HP, ada pakaian dari Bu TS (Tri Susanti), ada beberapa akun," pungkasnya.
Baca Juga: Tersangka, Ini Hoaks dan Penghasutan yang Diduga Dilakukan Mak Susi