Mak Susi Penuhi Panggilan Polda Jatim, Akui Tak Wakili Ormas

Ia dipanggil sebagai individu

Surabaya, IDN Times - Tri Susanti atau akrab disapa Mak Susi memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) untuk diperiksa sebagai saksi terkait insiden di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No.10, Surabaya. Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, Susi tiba di Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 13.41 WIB, Senin (26/8).

1. Didamping kuasa hukumnya

Mak Susi Penuhi Panggilan Polda Jatim, Akui Tak Wakili OrmasIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Susi datang memenuhi panggilan tidak sendirian. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Sahid. Mantan Caleg Partai Gerindra ini terlihat menggunakan kemeja motif kotak-kotak dikombinasi celana warna putih krim. Ia duduk di ruang tunggu Subdit III Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

2. Pemanggilan individu bukan mewakili ormas

Mak Susi Penuhi Panggilan Polda Jatim, Akui Tak Wakili OrmasIDN Times/Ardiansyah Fajar

Saat menunggu, Susi mengaku tidak tahu kejelasan kenapa dia dipanggil Siber Polda Jatim. Dia juga membeberkan kalau pemanggilannya ini bukan mewakili ormas yang menggeruduk asrama mahasiswa Papua. Ia dipanggil atas nama individu.

"Saya ndak tahu (siapa saja yang dipanggil) karena saya tidak bisa komunikasi. Yang saya tahu hanya saya saja. Jumat malam (suratnya sampai) untuk (diperiksa) hari ini," ujar Susi.

3. Pemanggilan sebagai saksi

Mak Susi Penuhi Panggilan Polda Jatim, Akui Tak Wakili OrmasDok.IDN Times/Istimewa

 

Saat ditanya terkait kasus apa Susi diperiksa, Susi kembalu mengaku kalau tidak mengetahui. Dia hanya memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Dimintai keterangan (saksi). Ndak tahu saya kalau secara hukum," imbuhnya.

4. Pemanggilan terkait dugaan ujaran kebencian

Mak Susi Penuhi Panggilan Polda Jatim, Akui Tak Wakili OrmasIDN Times/Vanny El Rahman

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, Susi akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

"Posisi kita dimintai keterangan sesuai pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana)," pungkas Sahid.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya