Dalam Sidang, ART Bersaksi Disuapi Kotoran Kucing oleh Majikan
Ia mengungkap berbagai siksaan yang diterima kepada hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus majikan yang menyiksa Asisten Rumah Tangga (ART) berlanjut hingga ke persidangan. Korban mengikuti sidang itu sebagai saksi, Rabu (18/8/2021). Dalam persidangan itu, korban menyampaikan berbagai siksaan yang ia dapat hingga makanannya dicampur dengan kotoran kucing.
Baca Juga: ART Disiksa Disuruh Makan Kotoran Kucing, Polisi Buru Pelaku
1. Korban penganiayaan oleh majikan bersaksi di persidangan
Korba bernama Elok Anggraini Setyowati (45) memperjuangkan keadilan bagi dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting, Elok menceritakan berbagai siksaan yang ia dapatkan. Kejadian pertama berawal pada Agustus 2020 ketika ia tak sengaja menumpahkan sabun cair milik anak terdakwa, Firdaus Fairus (54).
"Saya dipukul selang shower. Kepala saya berdarah. Saat itu saya gak berani protes ke Fairus,” tutur Elok setelah disumpah sebagai saksi.
Baca Juga: Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Terancam 5 Tahun Penjara