Bukan Permanen, Kebiri Kimia Hanya Bertahan Dua Tahun
Setelah itu kondisi tubuh terpidana diupayakan kembali pulih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mojokerto, IDN Times - Eksekusi kebiri kimia yang akan dialami oleh Aris (20), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, rupanya tidak permanen. Efek kebiri kimia yang akan dijalani Aris hanya akan berlangsung selama dua tahun.
1. Kebiri hanya bertahan 2 tahun
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono. Sesuai dengan Pasal 81 ayat (7) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Aris akan dikebiri dengan durasi dua tahun.
"Bukan permanen. Jadi kan kebiri kimia ada dosisnya. Dari putusan majelis hakim ini dikebiri 2 tahun," ujarnya ketika dihubungi IDN Times, Senin (2/9).
Baca Juga: PWNU Tolak Vonis Kebiri, Perbolehkan Hukuman Mati
Baca Juga: Tak Hanya Kebiri dan 12 Tahun Penjara, Aris Juga Divonis 8 Tahun