PWNU Tolak Vonis Kebiri, Perbolehkan Hukuman Mati 

Juga dianggap melanggar kode etik dokter

Surabaya, IDN Times - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur turut ambil sikap terkait adanya vonis hukuman kebiri yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kepada terpidana, Muhammad Aris beberapa waktu lalu. Setelah melakukan kajian, PWNU menolak tegas hukuman kebiri.

"PWNU tidak setuju adanya hukuman kebiri. Mudhorotnya di samping tadi kontra dengan hukum Islam, adalah hukum itu harus melindungi hak-hak asasi daripada umat manusia. Dalam ini ada lima, salah satunya hak untuk berketurunan," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim Ahmad Asyhar Shofwan di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Kamis (29/8).

 

1. Kebiri kimiawi masuk takzir

PWNU Tolak Vonis Kebiri, Perbolehkan Hukuman Mati IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Asyhar menegaskan, kebiri kimiawi bagi kejahatan seksual anak dapat dikategorikan takzir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadis). Nah, dalam takzir harus ada tujuan berupa manfaat. Sementara kebiri dinilai berdampak negatif.

"Maslahat hukum melindungi hak pokok manusia. Seorang dihukum kebiri menghalangi hak reproduksi atau berketurunan," kata Asyhar.

2. Rekomendasikan hukuman berat seperti vonis mati

PWNU Tolak Vonis Kebiri, Perbolehkan Hukuman Mati IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Ashyar menyatakan, pelaku pedofilia memang harus dihukum seberat-beratnya. Bahkan, kata dia, kalau perlu dihukum mati supaya menimbulkan efek jera. Namun demikian, PWNU Jatim tidak setuju jika hukum yang diterapkan adalah hukum kebiri kimia. Karena menurutnya, kesan hukum kebiri kimia adalah balas dendam.

"Yang jelas harus dihukum berat. Tadi misalnya hukuman mati, karena dengan mati itu otomatis pelaku akan jera karena langsung mati. Kebiri itu menyiksa. Karena ini semangatnya seakan-akan pembalasan. Bukan untuk rehabilitasi dan berlaku baik," jelas Asyhar.

3. Melanggar kode etik dokter dan tidak sesuai KUHAP

PWNU Tolak Vonis Kebiri, Perbolehkan Hukuman Mati IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Selain itu, PWNU yang juga melakukan kajian bersama perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendapat pemaparan kalau eksekusi kebiri bisa melanggar kode etik dokter. Tak hanya itu, kebiri sesuai aspek hukum positif dinilai tidak sesuai KUHAP di Indonesia.

"Kalau dilaksanakan tentu oleh seorang dokter, tapi dalam kode etik dan sumpah tidak bisa melakukan eksekusi hukuman kebiri. Dalam aspek hukum positif. Itu tidak sesuai dengan KUHP yang berlaku di Indonesia," jelas Asyhar.

4. Pro kontra hukuman kebiri terhadap Aris

PWNU Tolak Vonis Kebiri, Perbolehkan Hukuman Mati medlines.org

 

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis Muhammad Aris (20) dengan hukuman kebiri, karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan anak. Pro kontra pun mengemuka.

Para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menganggapnya sebagai suatu pelanggaran. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menolak menjadi eksekutor karena bertentangan dengan sumpah dan kode etik profesi. Sementara di sisi lain banyak yang mendukung mengingat semakin meningkatnya kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Jalan Panjang Hukuman Kebiri Kimia di Indonesia

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya