Tak Hanya Kebiri dan 12 Tahun Penjara, Aris Juga Divonis 8 Tahun

Ia kena 2 perkara serupa dari dua kejaksaan berbeda

Mojokerto, IDN Times - Aris (20), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak menjadi ramai dibicarakan lantaran vonis hakim 12 tahun penjara ditambah kebiri kimia. Tak hanya hukuman tersebut, rupanya kini Aris juga diancam hukuman badan 8 tahun atas kasus serupa.

 

1. Selain 12 tahun, Aris juga divonis 8 tahun

Tak Hanya Kebiri dan 12 Tahun Penjara, Aris Juga Divonis 8 TahunIDN Times/Sukma Shakti

Hukuman 8 tahun penjara merupakan putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor 65/pid.sus/2019/pn.mjk yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Kasus yang dikenakan oleh Kejari Kota Mojokerto tersebut serupa dengan Kejari Kabupaten Mojokerto yaitu kekerasan seksual pada anak-anak.

"Betul sekali, ada 2 perkara, nomor 65/pid.sus/2019/pn.mjk dan nomor 69/pid.sus/2019/pn.mjk," jelas Humas PN Mojokerto, Erhammudin ketika dihubungi IDN Times, Jumat (30/8).

2. Dua kasus dengan persoalan yang sama

Tak Hanya Kebiri dan 12 Tahun Penjara, Aris Juga Divonis 8 TahunIlustrasi hukum (Pixabay)

Erham menjelaskan, hukuman kebiri yang ramai dibicarakan merupakan putusan hakim PN Mojokerto atas perkara nomor 69/pid.sus/2019/pn.mjk. Perkara tersebut sudah memiliki kekuatan tetap usai tidak adanya upaya hukum setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan.

Sementara untuk perkara nomor 65/pid.sus/2019/pn.mjk, Erham mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam upaya banding usai putusan hakim dibacakan pada 20 Juni 2019.

"Untuk perkara nomor 69 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan perkara nomor 65 masih proses banding," lanjut Erham.

Baca Juga: Gubernur Jatim dan Papua Ditolak di Asrama Mahasiswa Papua 

3. Perkara nomor 69 rampung lebih dulu

Tak Hanya Kebiri dan 12 Tahun Penjara, Aris Juga Divonis 8 TahunUnsplash/ rawpixel

 

Erham melanjutkan, perkara nomor 65 nampak lebih lama penyelesaiannya karena tuntutan yang dibacakan memang lebih dulu perkara nomor 69. Sehingga putusan perkara nomor 69 dibacakan lebih dulu pada 2 Mei 2019, sedangkan perkara nomor 65 pada 20 Juni 2019.

"Saya kurang tahu kenapa bandingnya hingga saat ini belum selesai. Namun memang antara perkara no 69 dan no 65, duluan perkara no 69 kami memutusnya," jelasnya.

4. Aris akan masuk penjara lagi setelah menyelesaikan hukuman 12 tahun

Tak Hanya Kebiri dan 12 Tahun Penjara, Aris Juga Divonis 8 TahunIDN Times/Sukma Shakti

Putusan atas perkara kedua ini membuat hukuman badan yang akan dijalani oleh Aris mencapai batas maksimal sesuai dengan Pasal 12 KUHP. Sehingga, ketika Aris menyelesaikan hukumannya atas perkara nomor 69, ia harus kembali mendekam di lembaga permasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perkara nomor 65.

"Tapi hingga saat ini masih upaya banding. Kita masih menunggu putusannya di Pengadilan Tinggi Surabaya," tutupnya.

Baca Juga: PWNU Tolak Vonis Kebiri, Perbolehkan Hukuman Mati 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya