15 Polisi Dangdutan di Pasuruan Diputus Bersalah, Didenda Rp100 Ribu
Mereka terbukti melanggar protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebuah video dangdutan yang beberapa waktu lalu viral berujung pada putusan bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan kepada 15 anggota polisi. Video ini merekam acara Malam Keakraban Satlantas Polres Pasuruan yang diiringi konser dangdut dengan para polisi asyik berjoget ria. Mereka pun kini dinyatakan bersalah lantaran melanggar protokol kesehatan dan mendapatkan vonis denda sebesar Rp100 ribu per orang.
1. 15 polisi disidang oleh Pengadilan Negeri Bangil
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menjelaskan bahwa 15 orang tersebut memang sudah jelas-jelas melanggar protokol kesehatan dan didakwa atas pelanggaran Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat di tengah pandemik COVID-19. Mereka pun diminta untuk mengikuti persidangan agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi hari ini ada sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan. Tempatnya di Kecamatan Bangil. Jadi sekalian saja yang 15 polisi itu kami ikutkan sidang di sana," ujar Bakti saat fihubungi IDN Times, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Menyayat Nurani! Viral Polisi Dangdutan di Tulungagung dan Pasuruan
Baca Juga: Viral Polisi Dangdutan di Sejumlah Daerah, Begini Respons Mabes Polri