Sebelum Bunuh Diri, N Sempat Curhat pada LBH Soal Paksaan Aborsi
Ia mengaku tak kuat, keluarga R juga disebut memaksanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mojokerto, IDN Times - Fakta-fakta dalam kasus bunuh diri yang dilakukan oleh mahasiswi asal Mojokerto N (23) terus mencuat. Perempuan yang jasadnya ditemukan di atas pusara sang ayah itu ternyata pernah meminta bantuan kepada seorang bernama Alex Askohar. Ia merupakan pemilik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law.
Ia diduga tak kuat lantaran dua kali dipaksa aborsi oleh sang kekasih yang juga seorang polisi berinisial R (21). Yang lebih parah, permintaan itu diduga juga didukung oleh keluarga R. R sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena diduga dua kali meminta N untuk mengaborsi janinnya.
1. N datang pada Alex dalam kondisi tertekan
Alex mengaku awalnya terkejut atas kedatangan N. Perempuan itu datang kepadanya sudah dalam kondisi tertekan. "Awalnya saya tidak tahu siapa si Novi ini. Siang-siang ke rumah saya. Ditanya nama dan tinggal di mana dia nangis. Gak bisa menyampaikan apa-apa dan nangis terus. Akhirnya saya minta diam dulu, biar bisa menyampaikan masalahnya. Terus barulah dia bilang, ada masalah dengan pacarnya," ungkapnya, Senin (6/12/2021). Tak cuma sekali, N datang kepadanya dua kali, pertama pada bulan Oktober dan di awal bulan November 2021.
Kepada Alex, N menceritakan peliknya hubungan asmara dengan polisi yang bertugas di Polres Pasuruan itu. Bahkan, kepadanya, N sempat mengutarakan keinginan bunuh diri lantaran diminta untuk menggugurkan kandungan.
Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Polda Periksa Sang Pacar
Baca Juga: Polisi Paksa Aborsi Pacar hingga Bunuh Diri Ditahan 20 Hari