Warga Desa Jabalsari Dapat Perlakuan Diskriminatif Usai Karantina
Dilarang berjualan di pasar tradisional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung mendapatkan tindakan diskriminatif saat sedang beraktivitas di luar desa. Meskipun desa tersebut sedang menjalani karantina wilayah, namun warganya tetap bisa menjalani aktivitas di luar desa terutama mereka yang berdagang. Dalam peraturan yang dikeluarkan, warga masih diperbolehkan keluar masuk desa untuk keperluan pekerjaan, membeli obat, peralatan kesehatan, dan keperluan lain yang mendesak.
1. Disuruh menutup lapak dan dilarang berjualan di pasar
Humas Pemdes Jabalsari Arif Rohman menuturkan, selama pelaksanaan karantina wilayah, terdapat tiga warga yang mendapatkan perlakuan diskriminatif dari masyarakat lain. Ketiga warga tersebut bekerja sebagai pedagang di beberapa pasar tradisional. Mereka dipaksa untuk menutup lapaknya oleh pedagang lain dan dilarang berjualan sementara waktu.
"Kami warga Jabalsari mendapat stigma negatif dari masyarakat karena adanya karantina wilayah ini," tuturnya, Rabu (29/4)
Baca Juga: Desa Jabalsari Mulai Dikarantina, Warga Dilarang Keluar Kampung
Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 di Tulungagung Bertambah Empat Orang