Oknum ASN dan Polisi di Blitar Terlibat Praktik Aborsi
Sudah berjalan sejak 2003
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar membongkar praktik aborsi yang sudah berjalan sejak 17 tahun terakhir. Ironisnya, praktik ilegal tersebut melibatkan seorang oknum ASN Dinas Kesehatan setempat berinisial AT serta seorang anggota polisi berinisial Bripka N.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain AT dan N, satu tersangka lainnya merupakan seorang perempuan yang menggugurkan janinnya.
1. Terungkap saat tangani kasus pencabulan korban di bawah umur
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menuturkan, terbongkarnya praktik aborsi ini berawal saat polisi menangani kasus pencabulan yang dialami korban di bawah umur. Korban mengaku menggugurkan kandungannya melalui bantuan tersangka AT. Setelah diselidiki, salah satu anggota polisi yang merupakan Bhabinkamtibmas juga turut terlibat dalam praktik aborsi ini.
"Kami menetapkan pelaku tersangka utama seorang PNS di Dinkes yang berinisial AT. Yang bersangkutan adalah tenaga medis di Puskesmas dan seorang Bhabinkamtibmas yang terlibat dalam prakteknya," tutur Fanani dihubungi melalui terlepon, Jumat pagi (18/12/2020).
Baca Juga: Jual Obat Lambung untuk Aborsi, Pegawai Apotek Pasang Tarif Rp3,5 Juta
Baca Juga: Polres Malang Kota Ringkus Empat Orang yang Terlibat Praktik Aborsi