Jual Obat Lambung untuk Aborsi, Pegawai Apotek Pasang Tarif Rp3,5 Juta

Ia jadi tersangka kasus aborsi ilegal

Surabaya, IDN Times - Menjadi penjual obat sebenarnya merupakan pekerjaan yang mulia. Namun, tidak bagi Laksmita Wahyuning Putri. Profesinya sebagai pegawai di apotek membuat ia menyalahgunakan obat lambung untuk menyediakan praktik aborsi ilegal.

 

Baca Juga: Daftar Hukuman Aborsi Paling Ketat di Dunia

1. Membantu aborsi dengan obat lambung

Jual Obat Lambung untuk Aborsi, Pegawai Apotek Pasang Tarif Rp3,5 JutaIDN Times/Fitria Madia

Laksmita yang merupakan warga Surabaya ini membantu kliennya untuk aborsi dengan cara menjual obat yang dapat menggugurkan kandungan. Obat tersebut adalah Chromalux Misoprostol 200 mcg yang sebenarnya merupakan obat untuk tukak lambung.

"Obat ini sebenarnya merupakan obat keras yang kalau mau beli harus menyertakan resep dari dokter. Tapi tersangka menyalahgunakannya untuk melakukan praktik aborsi," ujar Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (25/6).

2. Dapat obat dengan mudah karena bekerja di apotek

Jual Obat Lambung untuk Aborsi, Pegawai Apotek Pasang Tarif Rp3,5 JutaIDN Times/Fitria Madia

 

 

Arman menjelaskan bahwa Laksmita dapat memasarkan obat tersebut dengan mudah lantaran profesi utamanya yaitu sebagai teller sebuah apotek. Selain itu ada pula pihak-pihak penyuplai obat tersebut secara langsung kepada Laksmita.

"Dia dibantu oleh kenalannya yang merupakan sales obat. Jadi langsung dijual ke Laksmita. Penyuplai obat ini juga turut kita jadikan tersangka," lanjut Arman.

3. Mematok biaya hingga Rp3,5 juta

Jual Obat Lambung untuk Aborsi, Pegawai Apotek Pasang Tarif Rp3,5 JutaIDN Times/Fitria Madia

 

Untuk sekali paket aborsi, Laksmita mematok biaya dari Rp1-3,5 juta. Arman menjelaskan tarif tersebut berdasarkan latar belakang klien. Apabila kliennya nampak kaya, maka tarif pun akan mahal.

"Jadi nanti obatnya diminum sendiri lalu pulang. Obatnya diminum per jam. Biasanya butuh 6 obat sampai bisa keguguran," jelas Arman.

4. Melanggar beberapa Undang-undang

Jual Obat Lambung untuk Aborsi, Pegawai Apotek Pasang Tarif Rp3,5 JutaIDN Times/Fitria Madia

 

Arman mengatakan bahwa perbuatan Laksmita dan rekan-rekannya telah melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta UU nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Selain karena ilegal, tindakan mereka dapat membahayakan nyawa wanita yang mengonsumsi obat tanpa pengawasan dokter tersebut.

"Tapi syukurnya hingga saat ini tidak ada yang sampai meninggal. Hanya pendarahan hebat saja," tuturnya.

Tak hanya disangka melanggar UU Kesehatan dan UU Tenaga Kesehatan, Laksmi dan kawan-kawan juga melanggar UU Hukum Acara Pidana menurut Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 346 KUHP. Total ancaman hukumannya adalah maksimal 14 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Diringkus Karena Aborsi Ilegal

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya