Oknum ASN dan Polisi di Blitar Terlibat Praktik Aborsi

Sudah berjalan sejak 2003

Blitar, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar membongkar praktik aborsi yang sudah berjalan sejak 17 tahun terakhir. Ironisnya, praktik ilegal tersebut melibatkan seorang oknum ASN Dinas Kesehatan setempat berinisial AT serta seorang anggota polisi berinisial Bripka N.

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain AT dan N, satu tersangka lainnya merupakan seorang perempuan yang menggugurkan janinnya.

1. Terungkap saat tangani kasus pencabulan korban di bawah umur

Oknum ASN dan Polisi di Blitar Terlibat Praktik AborsiKapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya saat memberi keterangan pers, IDN Times/ istimewa

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menuturkan, terbongkarnya praktik aborsi ini berawal saat polisi menangani kasus pencabulan yang dialami korban di bawah umur. Korban mengaku menggugurkan kandungannya melalui bantuan tersangka AT. Setelah diselidiki, salah satu anggota polisi yang merupakan Bhabinkamtibmas juga turut terlibat dalam praktik aborsi ini.

"Kami menetapkan pelaku tersangka utama seorang PNS di Dinkes yang berinisial AT. Yang bersangkutan adalah tenaga medis di Puskesmas dan seorang Bhabinkamtibmas yang terlibat dalam prakteknya," tutur Fanani dihubungi melalui terlepon, Jumat pagi (18/12/2020).

2. Patok tarif hingga Rp2,5-3 juta

Oknum ASN dan Polisi di Blitar Terlibat Praktik AborsiPolisi tunjukkan barang bukti, IDN Times/ istimewa

Kedua tersangka punya peran yang berbeda. AT sebagai eksekutor, sedangkan tersangka Bripka N mengarahkan calon korban untuk berobat ke AT. Tarif yang ditetapkan untuk sekali menggugurkan kandungan bervariasi, antara Rp2,5-3 juta setiap orang.

"Mereka berbagi peran, yang satu sebagai eksekutornya dan satu lagi ikut mencari pelanggan," tuturnya.

Baca Juga: Jual Obat Lambung untuk Aborsi, Pegawai Apotek Pasang Tarif Rp3,5 Juta

3. Tersangka berikan pil ke korban

Oknum ASN dan Polisi di Blitar Terlibat Praktik AborsiSalah seorang tersangka praktek aborsi di Blitar, IDN Times/ istimewa

Dari hasil pemeriksaan polisi, metode menggugurkan janin ini dilakukan melalui obat tertentu. Selain itu, polisi juga menemukan alat khusus yang dipakai tersangka untuk mengeluarkan janin dari dalam rahim.

Tersangka memberikan pil khusus kepada korban. Selanjutnya korban akan mengalami keguguran. "Pasien tersangka ini beragam, namun rata-rata masih di bawah umur," ungkap Fanani.

Baca Juga: Polres Malang Kota Ringkus Empat Orang yang Terlibat Praktik Aborsi

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya