Polres Malang Kota Ringkus Empat Orang yang Terlibat Praktik Aborsi

Dua orang berperan menjajakan obat-obatan penggugur janin

Malang, IDN Times - Polres Malang Kota berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat kasus aborsi. Keempat tersangka tersebut adalah TD (22); BHN (20); AS (20); dan IN (32). Mereka berkaitan dengan kasus aborsi yang dilakukan oleh AS, Maret lalu.

AS dan BHN merupakan pelaku aborsi yang tega menggugurkan kandungan AS yang berusia 7 bulan. Keduanya membeli obat untuk menggugurkan kandungan dari tersangka TD. Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, Senin (14/10). 

1. Berawal dari penangkapan TD

Polres Malang Kota Ringkus Empat Orang yang Terlibat Praktik AborsiIDN Times/ Alfi Ramadana

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan TD. TD merupakan penjual obat-obatan penggugur janin. Dari tangan TD, petugas menyita berbagai jenis obat-obatan.

Obat-obatan tersebut kebanyakan memiliki kandungan yang bisa menggugurkan janin. TD sebagai penjual mendapat pasokan obat dari tersangka lain berinisial IN.

"Menurut pengakuan tersangka (TD) sejauh ini baru 10 kali melakukan penjualan. Tetapi kami masih terus dalami," ucap Dony.

2. Tangkap tersangka AS dan BHN

Polres Malang Kota Ringkus Empat Orang yang Terlibat Praktik AborsiIDN Times/ Alfi Ramadana

Kepada polisi, TD mengakui bahwa dirinya dihubungi dua orang wanita berinisial AS dan BHN. Keduanya memesan obat untuk menggugurkan kandungan. Saat itu diketahui AS tengah mengandung 7 bulan. Atas saran BHN, AS kemudian memesan obat penggugur kandungan ke TD. 

"Kedua wanita ini membeli 11 butir obat. Dua butir di minum oleh inisial BHN dan sisanya dikonsumsi oleh AS yang saat itu mengandung 7 bulan," sambungnya. 

Baca Juga: Laksmita Aborsi 20 Janin, Mayoritas Hamil di Luar Nikah dan Selingkuh

3. Sempat tak bereaksi

Polres Malang Kota Ringkus Empat Orang yang Terlibat Praktik AborsiIDN Times/ Alfi Ramadana

Usai menerima obat yang sudah dipesan, AS meminum 5 butir obat untuk termin pertama. Awalnya tidak ada reaksi. Hingga kemudian pada minggu berikutnya, AS kembali meminum dua butir obat dan empat butir lainnya dimasukkan ke dalam kemaluannya.

Selang dua hari kemudian muncul reaksi. Janin yang dikandungnya keluar di kamar kos AS, di kawasan Blimbing. 

"Setelah itu, tersangka memotong ari-ari menggunakan gunting. Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, bayi masih hidup dan oleh tersangka AS ditutup menggunakan kain hingga meninggal," tambahnya.

4. Jenazah bayi dikubur di Pasuruan

Polres Malang Kota Ringkus Empat Orang yang Terlibat Praktik AborsiIDN Times/ Alfi Ramadana

Usai digugurkan, AS kebingungan dan meminta saran kepada BHN. Kemudian atas saran BHN, jenazah bayi tersebut dibawa ke sebuah perkebunan di daerah Pasuruan. Jenazah tersebut dibawa menggunakan dua kendaraan bermotor dan dibantu oleh pacar BHN. 

"Jenazah bayi tersebut dibawa dan dimakamkan di daerah pasuruan," imbuh polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

5. Tangkap tersangka lain

Polres Malang Kota Ringkus Empat Orang yang Terlibat Praktik AborsiIDN Times/ Alfi Ramadana

Setelah menangkap BHN dan AS pada 1 Oktober lalu, kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga akhirnya mereka membekuk tersangka IN sebagai pemasok obat kepada tersangka TD. Tak hanya tersangka IN, Korps Bhayangkara juga menangkap tersangka lain, yang merupakan atasan IN berinisial TR. 

"TR merupakan supplier terbesar yang ada di Malang. Dia menjadi pusat pemesanan obat-obatan," terang Doni. 

6. Terancam 10 tahun penjara

Polres Malang Kota Ringkus Empat Orang yang Terlibat Praktik AborsiIDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, karena perbuatanya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 77 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 turunan UU no 35 tahun 2014 junto pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka selama 10 tahun. 

"Status BHN ini merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang. Kalau AS ini status mahasiswa, tetapi kami masih mencari tahu di mana dia berkuliah," tandasnya. 

Baca Juga: Kembar Siam Terdeteksi Sejak di Kandungan, Dokter Bisa Lakukan Aborsi

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya