Kejari Tulungagung Terima Pengembalian Uang Kerugian dari Kontraktor
Total kerugian negara capai Rp2 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pengembalian uang dari kontraktor pemenang tender proyek infrastruktur jalan tahun 2018 lalu. Sebelumnya Kejari menilai proyek pembangunan dan pelebaran jalan di 4 titik tersebut bermasalah. Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui negara dirugikan hingga Rp2 Miliar dalam proyek tersebut. Pihak kejaksaan sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Pria di Tulungagung Perkosa Balita Calon Anak Tirinya
1. Kejari curigai pembangunan infratruktur jalan di 4 titik bermasalah
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menerangkan terdapat 4 titik pembangunan yang dinilai bermasalah. Yakni ruas jalang Tenggong-Purwodadi di Kecamatan Rejotangan, Jeli-Picisan dan Sendang-Penampihan di Kecamatan Sendang, serta Boyolangu-Campurdarat. Pengerjaan proyek tersebut dilakukan pada tahun 2018 oleh salah satu kontraktor. "Pihak kontraktor telah melakukan pengembalian kerugian untuk tiga ruas jalan," ujarnya, Rabu (05/01/2021).
Baca Juga: Kenalan di Facebook, Perempuan di Tulungagung Ini Bawa Kabur Motor