TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Geram dengan Kerusakan Lingkungan, Mahasiswa Gugat DL Tulungagung

Lalai dalam kerusakan lingkungan akibat tambang pasir

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Seorang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menggugat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung. Mahasiswa tersebut menggugat kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas penambangan pasir ilegal, di sepanjang aliran Sungai Brantas di wilayah Tulungagung. Gugatan citizen law suit ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri setempat, dan kini sedang dalam proses mediasi.

1. Daftarkan gugatan citizen law suit ke Pengadilan Negeri Tulungagung

Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Ardiansyah, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Ardiansyah membenarkan adanya gugatan citizen law suit ini. Gugatan tersebut merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga negara.

Berbeda dengan class action, gugatan citizen law suit ini didaftarkan secara perseorangan. "Dalam kasus ini yang mendaftarkan adalah Bagus Taufik Akbar, dengan tergugat DLH Tulungagung," ujarnya, Selasa (02/06).

2. Gugat kerusakan lingkungan yang menjadi tangung jawab DLH

Penggugat Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung, Bagus Taufik Akbar, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Saat dikonfirmasi, Bagus mengaku resah saat melihat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut. Bersama komunitasnya, Asosiasi Mahasiswa Tulungagung Indonesia, Bagus kemudian berupaya melakukan audiensi dengan DLH.

Namun, dalam diskusi tersebut mereka tidak menemukan kesepakatan sehingga melanjutkannya melalui gugatan citizen law suit. "Yang kita permasalahkan bukan penambangan ilegalnya, tapi kerusakan lingkungan yang menjadi tanggung jawab DLH," tuturnya.

Baca Juga: Banjir Rob di Tulungagung, 91 Bangunan Rusak

3. Terdapat delapan titik penambangan di aliran sungai Brantas

Pihak penggugat dan tergugat saat hendak masuk ruang mediasi di PN Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dari hasil pendataan, sedikitnya terdapat delapan titik penambangan pasir ilegal, di wilayah Kecamatan Rejotangan, Ngunut dan Sumbergempol. Aktivitas tersebut membuat terbentuknya palung sedalam hingga 5 meter di dasar sungai. Kondisi ini sangat berbahaya karena tebing sungai bisa longsor sewaktu waktu. "Saya pernah melihat ada pemancing yang langsung terjatuh ke sungai saat tebingnya longsor, beruntung bisa berenang sehingga tidak sampai tenggelam," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Tinggi, Mobil Laboratorium Dikirim ke Lamongan dan Tulungagung

Berita Terkini Lainnya