Geram dengan Kerusakan Lingkungan, Mahasiswa Gugat DL Tulungagung
Lalai dalam kerusakan lingkungan akibat tambang pasir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Seorang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menggugat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung. Mahasiswa tersebut menggugat kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas penambangan pasir ilegal, di sepanjang aliran Sungai Brantas di wilayah Tulungagung. Gugatan citizen law suit ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri setempat, dan kini sedang dalam proses mediasi.
1. Daftarkan gugatan citizen law suit ke Pengadilan Negeri Tulungagung
Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Ardiansyah membenarkan adanya gugatan citizen law suit ini. Gugatan tersebut merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga negara.
Berbeda dengan class action, gugatan citizen law suit ini didaftarkan secara perseorangan. "Dalam kasus ini yang mendaftarkan adalah Bagus Taufik Akbar, dengan tergugat DLH Tulungagung," ujarnya, Selasa (02/06).
Baca Juga: Banjir Rob di Tulungagung, 91 Bangunan Rusak
Baca Juga: Kasus Tinggi, Mobil Laboratorium Dikirim ke Lamongan dan Tulungagung