Nyabu, Polisi Tulungagung Divonis 4 Tahun
Terdakwa terima putusan hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis polisi bernama Aiptu Udhi Cahyono dengan hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan. Anggota Satlantas Polsek Ngunut ini terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun. Terdakwa sendiri menerima vonis tersebut sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Baca Juga: Tambah 2 Lagi Anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya yang Positif Nyabu
1. Terdakwa sudah jadi polisi selama 30 tahun
Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Ali Sobirin mengatakan dalam amar putusan bahwa atas perbuatannya terdakwa juga denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Menurut Ali, terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis terdakwa, di antaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Terdakwa diketahui sudah mengabdi untuk negara di instansi Polri selama 30 tahun lamanya. "Masa hukuman terdakwa akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa," ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Nyabu, Perangkat Desa di Tulungagung Ditangkap BNN
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.