Nyabu, Perangkat Desa di Tulungagung Ditangkap BNN

Amankan sabu seberat 0,4 gram

Tulungagung, IDN Times - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung, menangkap seorang perangkat Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Perangkat desa berinisal P (31) ini, diamankan di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bong, pipet dan satu klip sabu seberat 0,4 gram.

1. Berawal dari informasi masyarakat

Nyabu, Perangkat Desa di Tulungagung Ditangkap BNNPerangkat Desa di Tulungagung yang ditangkap BNN. IDN Times/ istimewa

Kasi Pemberantasan, BNNK Tulungagung, Munir mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya seorang warga Desa Pulerejo yang menggunakan narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya semua petunjuk mengarah ke seorang perangkat desa.

"Akhirnya kami menyelidiki dan mendapatkan seorang perangkat desa yang diduga menggunakan narkoba. Hak itu diketahui setelah kami melakukan tes urine kepada perangkat desa P, dengan hasil positif," ujarnya, Kamis (17/11/2022).

2. Berdalih menggunakan sabu karena sering cekcok rumah tangga

Nyabu, Perangkat Desa di Tulungagung Ditangkap BNNIlustrasi Toxic Relationship (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mulai mengkonsumsi barang haram tersebut sejak bulan Agustus lalu. Tersangka berdalih menggunakan sabu setelah sering terlibat cek cok dengan keluarganya. Meskipun begitu petugas tidak langsung mempercayai keterangan tersangka ini.

"Tersangka juga mengaku mendapatkan sabu dari temannya," paparnya.

Baca Juga: Tangkapan Besar, Polrestabes Surabaya Sita 25 Kg Sabu Antarpulau

3. Terancam hukuman 4 tahun

Nyabu, Perangkat Desa di Tulungagung Ditangkap BNNIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan ini. Mereka juga menelusuri asal sabu yang dikonsumsi oleh tersangka. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. "Kita juga masih melacak jaringan narkoba yang dikonsumsi oleh tersangka ini," pungkasnya.

Baca Juga: Bukan Tawas, Polres Tanjung Perak Pastikan Musnahkan 35 Kg Sabu

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya