TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Narapidana Teroris Jaringan JAD di Lapas Tulungagung Bebas Murni

Ia belum sepenuhnya mau mengakui NKRI

Lapas Klas II B Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Seorang narapidana kasus teroris di Lapas Klas II B Tulungagung, bebas murni hari ini. Narapidana berinisal AA (36) Bima, dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama empat tahun. Narapidana ini merupakan pindahan dari Lapas Cikeas sejak 2020 lalu. Selama menjalani hukuman, narapidana ini belum pernah mendapatkan remisi karena belum sepenuhnya mengakui Negara Kesatuan Rupublik Indonesia (NKRI).

1. Jalani hukuman selama 4 tahun penjara

Narapidana Teroris asal Bima saat hendak bebas dari Lapas Tulungagung. IDN Times/ dok Lapas Tulungagung

Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung, R Budiman P. Kusumah mengatakan, sebelumnya narapidana ini sudah menjalani pidana penjara di Lapas Cikeas, Kabupaten Bogor sejak 23 Mei 2019 lalu. Kemudian, pada 17 Desember 2020 AA dipindahkan ke Lapas Tulungagung.

Selama berada di Lapas, AA tidak pernah melakukan pelanggaran. Namun, ia enggan bersosialisasi dengan warga binaan lain. "Selama berada di dalam Lapas Tulungagung, AA lebih banyak menyendiri. Dia tak banyak bersosialisasi. Bahkan, dia selalu melakukan salat dan ngaji sendiri. Di sisi lain, dia juga menolak pembinaan rohani dari kami," ujarnya, Kamis (25/05/2023).

Baca Juga: Napi Teroris Jaringan Bom Gereja Katedral Dipindah ke LP Lamongan

2. Belum pernah dapatkan remisi

Kalapas Tulungagung, Budiman Priatna. IDN Times/ istimewa

Budiman menjelaskan, AA juga ditempatkan dalam sel sendiri. Beberapa warga binaan juga khawatir jika satu sel dengan napiter tersebut. Pada saat AA menjalani masa tahanan, hampir setiap dua bulan sekali Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan monitoring. Akan tetapi, selama menjalani masa pidana penjara, AA tidak pernah mendapatkan remisi.

"Jadi AA itu bebas murni tanpa mendapatkan remisi. Total pidana penjara yang harus dijalaninya sekitar 4 tahun penjara," terangnya.

Baca Juga: 3 Napi Teroris di Lapas Surabaya Ikrar Setia pada NKRI 

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya