Narapidana Teroris Jaringan JAD di Lapas Tulungagung Bebas Murni
Ia belum sepenuhnya mau mengakui NKRI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Seorang narapidana kasus teroris di Lapas Klas II B Tulungagung, bebas murni hari ini. Narapidana berinisal AA (36) Bima, dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama empat tahun. Narapidana ini merupakan pindahan dari Lapas Cikeas sejak 2020 lalu. Selama menjalani hukuman, narapidana ini belum pernah mendapatkan remisi karena belum sepenuhnya mengakui Negara Kesatuan Rupublik Indonesia (NKRI).
1. Jalani hukuman selama 4 tahun penjara
Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung, R Budiman P. Kusumah mengatakan, sebelumnya narapidana ini sudah menjalani pidana penjara di Lapas Cikeas, Kabupaten Bogor sejak 23 Mei 2019 lalu. Kemudian, pada 17 Desember 2020 AA dipindahkan ke Lapas Tulungagung.
Selama berada di Lapas, AA tidak pernah melakukan pelanggaran. Namun, ia enggan bersosialisasi dengan warga binaan lain. "Selama berada di dalam Lapas Tulungagung, AA lebih banyak menyendiri. Dia tak banyak bersosialisasi. Bahkan, dia selalu melakukan salat dan ngaji sendiri. Di sisi lain, dia juga menolak pembinaan rohani dari kami," ujarnya, Kamis (25/05/2023).
Baca Juga: Napi Teroris Jaringan Bom Gereja Katedral Dipindah ke LP Lamongan
Baca Juga: 3 Napi Teroris di Lapas Surabaya Ikrar Setia pada NKRI
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.