Napi Teroris Jaringan Bom Gereja Katedral Dipindah ke LP Lamongan

Lamongan, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan menerima limpahan satu narapidana kasus terorisme (napiter) dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Cikeas pada Rabu malam (15/3/2023). Napi itu adalah Herman alias Abu Difa. Herman divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama 3 tahun.
1. Herman terlibat bom bunuh diri di Makassar
Herman merupakan kelompok JAD Makassar. Ia ditangkap oleh Densus 88 pada April 2021, lalu di gudang perusahaan Kosmestik Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Herman saat itu ditangkap bersamaan dengan 55 terduga teroris lainnya, terkait aksi bom bunuh diri di gereja Katedral.
Kalapas Lamongan, Mahrus saat dikonfirmasi membenarkan pemindahan napi teroris tersebut, Mahrus mengatakan, Herman merupakan teroris jaringan bom bunuh diri gereja Katedral Makassar.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Teroris Jemaah Islamiyah Sulawesi Tengah
2. Pemindahan napi teroris mendapatkan pengawalan ketat
Mahrus menjelaskan, kedatangan napi teroris Herman sendiri mendapatkan pengawalan ketat dari perwakilan Ditjen Pas dan sejumlah anggota Densus 88 dari Mako Brimob. Selanjutnya Herman langsung diterima Lapas Lamongan di ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi penerimaan dengan didampingi komandan Jaga Lapas Lamongan.
"Iya kami kedatangan satu lagi napi teroris atas nama Herman. Napi ini terkait kasus bom bunuh diri gereja," kata Mahrus.
Baca Juga: Kepala BNPT Ungkap Ada Parpol Baru yang Terafiliasi Kelompok Teroris
3. Pemindahan Herman juga sudah dilaporkan ke Kemkumham
Mahrus menerangkan, penerimaan narapidana kasus terorisme ini juga sudah ia laporkan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Jatim melalui Kadivpas Jatim.
"Sudah kita laporkan termasuk pemindahan napi ini juga mendapatkan pengawalan oleh perwakilan dari Ditjen Pas dan juga anggota Densus 88," pungkasnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.