Laka Maut Bus Vs Kereta Api di Tulungagung, Sopir Dituntut Setahun
Kecelakaan terjadi Februari lalu, 6 meninggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Septianto Dhany Istiawam (35), sopir bus maut Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Api Rapih Dhoho pada Februari lalu dituntut satu tahun penjara. Warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung ini, menjadi pengemudi bus dalam kecelakaan di lintasan tanpa palang pintu masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Sebanyak 6 penumpang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
1. Tuntutan lebih rendah dari ancaman
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan terdakwa dijerat dengan pasal 310 ayat (4) undang undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Tuntutan yang diberikan ini jauh lebih ringan dari ancaman pasal yang dijeratkan. Sesuai pasal itu seharusnya terdakwa terancam 6 tahun penjara. "Ada beberapa hal yang meringankan sehingga JPU menuntut terdakwa satu tahun penjara," ujarnya, Sabtu (28/05/2022).
Baca Juga: Bejat! Pria di Tulungagung Ini 5 Kali Perkosa Anak Tirinya
Baca Juga: Korban Meninggal Laka Maut Bus dan Kereta Api di Tulungagung Bertambah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.