Dua Warga Tulungagung Ini Jual Tanah Murah, Ternyata Punya Orang Lain
Mereka menawarkan tanah melalui Facebook
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus penjualan tanah. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yunika Desi Setyani (31), warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung dan Ari Angga Fristowno (41), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyu urip Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan menjual tanah kavling. Namun tanah tersebut ternyata milik orang lain.
1. Tawarkan tanah kavling lewat media sosial
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada laporan dari korban. Mereka sudah membayar harga tanah yang dijual oleh tersangka. Namun, ternyata tanah tersebut milik orang lain yang belum dibeli tersangka.
Tersangka menawarkan tanah melalui media sosial Facebook lengkap dengan fotonya. "Jadi yang ditawarkan kedua tersangka ini tanah kavling di dua wilayah Kecamatan. Namun tanah tersebut belum dibebaskan atau dibeli tersangka. Mereka hanya meyakinkan korban, tapi saat diminta pertanggungjawabannya selalu berkelit," ujarnya, Selasa (28/06/2022).
Baca Juga: 5 Tips Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan BCA, Tetap Waspada Ya!
Baca Juga: Pinjam Ruangan Polres, KPK Periksa Mantan Pejabat di Tulungagung
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.