TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati, Jaksa Bikin Dakwaan

1 tersangka masih bebas

Pelimpahan tersangka Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Dok. Kejati Jatim.

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menerima berkas perkara tahap II tragedi Kanjuruhan, berupa 5 orang tersangka. Mereka terdiri dari eks Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan eks Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Kemudian tiga polisi. Masing-masing eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Tahap II sudah, setelah P21 tahap I disusul tahap II," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Kejati Jatim Pastikan Sidang Perkara Kanjuruhan Digelar di Surabaya

1. Jaksa sedang susun dakwaan

Pelimpahan tersangka Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Dok. Kejati Jatim.

Saat ini, kata Fathur, sebanyak 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jatim sedang berfokus menyusun dakwaan untuk para tersangka. Dakwaan ini sedang digeber karena perkara ini segera disidangkan. Nah, sidang sendiri rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Ada 17 jaksa yang menangani berkas perkaranya. Masih menyusun dakwaan tersangka," kata dia.

2. Batas maksimalnya 20 hari

Pelimpahan tersangka Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Dok. Kejati Jatim.

Batas penyusunan dakwaan, sambung Fathur, maksimal 20 hari setelah pelimpahan berkas tahap II. Artinya, dalam bulan ini, dakwaan itu harus sudah siap untuk dibawa ke meja hijau. Terkait sidang perdana, Fathur belum merincinya.

"Maksimal 20 hari (penyusunan dakwaan) sejak tahap II dari penyidik,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus Menonjol 2022 di Jatim, Kanjuruhan Belum Tuntas!

Berita Terkini Lainnya