Kejati Jatim Pastikan Sidang Perkara Kanjuruhan Digelar di Surabaya

Kejaksaan koordinasi dengan Polda untuk pengamanan

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengonfirmasi bahwa sidang perkara tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan tahap II atas lima tersangka dan barang buktinya.

"Iya sidangnya di Surabaya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (26/12/2022).

Terkait jadwal sidang, Fathur tidak bisa menerangkan lebih jauh. Karena tahapannya saat ini masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Diketahui, ada lima tersangka yang berkas tahap pertamanya sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima tersangka itu, eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Nantinya, kata Fathur, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan sidang tragedi Kanjuruhan. Kejaksaan sendiri terus berkomunikasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

"Kami koordinasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya," kata dia.

Sementara untuk satu tersangka yang berkasnya masih belum lengkap dan dikembalikan alias P-19 ke penyidik Polda Jatim, kejaksaan masih menunggu pelimpahannya. Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita. Diharapkan, berkasnya segera dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk JPU.

Baca Juga: Bukan di Malang, Kenapa Sih Kasus Kanjuruhan Disidangkan di Surabaya?

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya