Bukan di Malang, Kenapa Sih Kasus Kanjuruhan Disidangkan di Surabaya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Berkas lima dari enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan telah P-21. Artinya, mereka bakal segera menjalani persidangan. Namun, rencana persidangan ini menuai kontroversi. Sebab, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini karena berkas Model A Tragedi Kanjuruhan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Banyak Aremania mempertanyakan kenapa persidangan tidak dilakukan di PN Kepanjen, yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari Stadion Kanjuruhan.
1. Pemindahan karena pertimbangan keamanan
Ternyata, pemindahan persidangan dari PN Kepanjen ke PN Surabaya adalah permintaan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang sendiri. "Karena ada permohonan pertimbangan dari seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Malang yang diajukan melalui ketua pengadilan negeri setempat (PN Kepanjen) ke MA (Mahkamah Agung). Jadi proses persidangan dialihkan ke Pengadilan Negeri Surabaya," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati saat dikonfirmasi pada Kamis (22/12/2022).
Mia membeberkan jika pertimbangan dari putusan MA adalah faktor keamanan. Hal ini melihat sebagian besar korban Tragedi Kanjuruhan maupun yang meninggal dan luka-luka berdomisili di Kabupaten Malang, Kota Malang, sampai Kota Batu.
"Sehingga pemindahan persidangan ke PN Surabaya untuk mencegah hal yang tak diinginkan. Selain itu ada faktor traumatik yang masih dialami para korban," bebernya.
Baca Juga: Kombinasi Seni dan Tragedi Kanjuruhan dalam Karya Penduso Table Game
2. Surat pengalihan persidangan dilayangkan pada 18 Oktober 2022
Forkopimda Kabupaten Malang, kata dia, sudah melayangkan permohonan pemindahan persidangan dari PN Kepanjen menuju PN Surabaya sejak 18 Oktober 2022. Kemudian MA akhirnya memutuskan mengabulkan permintaan tersebut.
"Dikhawatirkan Banyak hal yang tidak diinginkan. Sehingga pihak Forkopimda Kabupaten Malang memohon ke MA melalui ketua PN Kepanjen yang akhirnya dikabulkan, kemudian dialihkan ke PN Surabaya," jelasnya.
3. Lima tersangka dipastikan akan segera disidang
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri akhirnya memutuskan jika berkas Model A Tragedi Kanjuruhan sudah P-21 untuk 5 tersangka. Kelimanya terdiri dari Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Lalu 3 anggota kepolisian, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo.
Sementara satu tersangka yaitu mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dikembalikan. Hal ini dikarena dinyatakan kurang lengkap atau P-19 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hadian Lukita sendiri akhirnya dibebaskan sementara karena masa penahannya selama 60 hari terlah berakhir.
Mia mengatakan jika persidangan untuk laporan Model A ini akan segera dilaksanakan. Meskipun ia tidak bisa mengungkapkan kapan persidangan perdana akan dimulai. "Secepatnya akan kita limpahkan ke PN Surabaya. Kemudian pasti PN Surabaya akan memberikan jadwal," pungkasnya.
Baca Juga: Berkas Kanjuruhan P21, Aremania Menggugat Ngadu ke Jokowi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.