Tersangka Cabul Anak Kiai Jombang Masuk DPO, Ini Alasan Polisi
Polisi berharap tersangka taat hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan alasan memasukkan tersangka dugaan pencabulan dan pemerkosaan di salah satu pondok pesantren Jombang berinisial MSAT (39) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, tersangka tidak berada di tempat tinggalnya.
Baca Juga: Polda Jatim Segera Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul
1. MSAT diduga kabur saat polisi menyerahkan surat pemanggilan
Fakta bahwa MSAT tidak berada di lingkungan pondok pesantren itu terungkap ketika polisi dari Ditreskrimum Polda Jatim berniat memberikan surat pemanggilan terhadap tersangka. Sebab, berkas perkara tahap 1 tersangka, sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejati Jatim. Polisi berupaya melimpahkan tersangka dan alat bukti pada tahap 2 untuk segera disidangkan.
"Kita menyerahkan surat panggilan, namun pihak keamanan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada di situ. Otomatis kami menerbitkan DPO, seandainya bersangkutan sebagai warga negara yang baik dia harus mengikuti proses aturan hukum yang berlaku," ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Fakta Leletnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Kiai Jombang