Polda Jatim Segera Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul

Surabaya, IDN Times - Tersangka pemerkosaan santri-santri yang diduga dilakukan oleh seorang anak kiai di Jombang, MSAT, kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). MSAT resmi menjadi buronan polisi dan diharapkan segera menyerahkan diri.
1. Kasus sudah dinyatakan P21
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, kasus pemerkosaan para santri ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Status P21 ini akhirnya didapatkan setelah upaya praperadilan yang diajukan oleh MSAT ditolak hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P21 pada 4 Januari lalu. Sehingga, kita berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya pada kejaksaan," ujar Totok di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: Susahnya Menangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul
2. Tersangka selalu mangkir dari pemanggilan polisi
Dengan status P21 ini, penyidik harus segera melimpahkan tersangka ke kejaksaan. Pada pemanggilan pertama, 4 Januari 2022, tersangka melalui kuasa hukumnya menyatakan tak bisa memenuhi panggilan karena sakit. Dia pun meminta waktu hingga tanggal 10 Januari 2022.
"Setelah kita tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan," tuturnya.
3. MSAT sempat didatangi oleh polisi
Totok melanjutkan, penyidik pun mendatangi rumah MSAT di Jombang pada Kamis (13/1/2022). Namun, kedatangan penyidik tak membuahkan hasil. Mereka mendapat penolakan dari warga setempat dengan alasan MSAT tidak ada di rumah.
"Kemarin penyidik memang menjalankan surat perintah membawa, karena tidak berada ditempat menurut penjaga disitu, kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan laksanakan upaya paksa," terangnya.
4. Polisi segera jemput paksa tersangka
Totok melanjutkan, dengan surat DPO yang sudah diterbitkan Polda Jatim ini, pihaknya bisa menjemput paksa MSAT dengan segera. Tetapi, ia masih berharap MSAT kooperatif dan menyerahkan diri ke polisi.
"Harapan kita untuk tersangka kooperatif, (upaya paksa) secepatnya akan kita laksanakan," pungkasnya.
Baca Juga: Fakta Leletnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Kiai Jombang