Fakta Leletnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Kiai Jombang

Kasus berjalan lebih dari 2 tahun tersangka tak ditahan

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan anak kiai di salah satu pondok pesantren Jombang, MSAT (39) memang sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Tapi, sampai sekarang pelimpahan tahap 2 berupa alat bukti dan tersangka tak kunjung diserahkan penyidik Polda ke Kejati.

1. Korban diperiksa berulang kali dan diminta visum bolak-balik

Fakta Leletnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Kiai JombangKuasa hukum korban pencabulan dan pemerkosaan anak kiai cabul, Abdul Wachid Habibullah saat konferensi pers virtual, Rabu (12/1/2022). Screencapt

Kuasa hukum korban, Abdul Wachid Habibullah mengingatkan bahwa kasus ini berjalan sangat lama. Sudah lebih dari dua tahun, belum juga disidangkan. Bahkan, tersangka MSAT tak pernah ditahan. Dia masih bebas berkeliaran di luar.

"Sampai sekarang kasusnya belum persidangan. Akses keadilan bagi korban belum terlaksanakan. Dalam prosesnya kami ada catatan-catatan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (12/1/2022).

Lantaran berjalan lambat, Wachid mengungkap kalau sebenarnya para korban sudah merasa lelah dan tersiksa. Korban beberapa kali diminta keterangan, diminta visum berulang kali. Bahkan yang terakhir, pihak Jaksa Penunut Umum (JPU) minta korban melakukan visum lagi.

"Kami menyatakan ke penyidik polda, kok korban saja yang diperiksa terus. Jaksa (waktu berkas perkara tidak lengkap) P19 itu minta visum ulang lagi. Kita tegas menolak visum ulang," ungkap Wachid.

Baca Juga: Anak Kiai Jombang Diduga Cabul, Berkas Perkara Akhirnya P21

2. Bahkan, korban sempat diminta pakai lie detector saat pemeriksaan

Fakta Leletnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Kiai JombangIDN Times/Sukma Shakti

Tak sampai di situ, dalam proses pemeriksaan saksi korban, juga sempat akan digunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Tapi, rencana itu ditolak tim kuasa hukum. Hal tersebut menurut Wachid, sangat menyakitkan bagi korban. Pasalnya, korban dalam kasus ini lebih dari satu.

"Kita tahu korban tak hanya seorang tapi dianggap berbohong. Bukti cukup kuat. Benar tak ada saksi yang melihat langsung. Kalau penyidik minta saksi yg melihat langsung itu tidak ada. Ada bukti lain yang bisa digunakan, bukti visum naupun pemeriksaan psikologis," tegas dia.

Seharusnya, lanjut Wachid, tersangka MSAT yang diperiksa dengan lie detector. Sebab, semua keterangan korban nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan. Ketika saksi korban didatangkan untuk kesaksian, mereka juga akan disumpah.

"Saksi korban nanti dibuktikan di pengadilan. Di situ diambil sumpah," tegas dia.

3. Keterangan saksi korban, bukti visum sudah cukup, kasus harus segera disidangkan

Fakta Leletnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Kiai JombangAhli pidana, Ahmad Sofian saat konferensi pers kasus anak kiai cabul Jombang, Rabu (12/1/2022). Sceeencapt.

Ahli Pidana, Ahmad Sofian menjelaskan, untuk membuktikan ancaman kekerasan seksual cukup dengan keterangan saksi korban. Sebab, korban yang mengetahui apakah dirinya diancam atau tidak. Nah, jika ada persetubuhan bisa dibuktikan visum.

"Untuk saksi korban, karena pakai KUHAP,  pakai (asas) unus testis nullus testis (mengartikan jika keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian)," kata dia.

Memang, sambung Sofian, pemerkosaan harus ada saksi lain di luar korban. Tapi ada satu catatan, saksi tersebut tidak harus melihat aksi perkosaannya secara langsung. "Cukup ketika korban jalan ke tempat itu (tempat pemerkosaan)," ucapnya.

Terkait penggunaan lie detector untuk memeriksa saksi korban, Sofian menilai itu salah kaprah. Karena dalam KUHAP tidak ada aturanya. Lie detector hanya digunakan pada tersangka saja. "Korban sudah disumpah (saat memberi keterangan). Jika bohong ada pasalnya," tegasnya. Dia mendorong agar kasus ini segera disidangkan.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kasus Anak Kiai Jombang Tak Kunjung Disidangkan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya