Terdampak PPKM Darurat, Retribusi Sentra Kuliner Surabaya Digratiskan
Di 49 Sentra Wisata Kuliner pada bulan Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi lapak di 49 Sentra Wisata Kuliner (SWK) pada bulan Juli 2021. Pembebasan ini dilakukan lantaran para pedagang masih terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyikapi masa PPKM Darurat ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan. Oleh karena itu kita lakukan pembebasan khusus bulan Juli 2021,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Surabaya, Widodo Suryantoro, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Sineas Surabaya Telurkan Film Seri tentang Perempuan
1. Lakukan pengecekan di single kasir pastikan omset pedagang anjlok
Menurut Widodo, kebijakan pembebasan penting dilakukan agar para pedagang SWK tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM Darurat. Sebab, pihaknya telah mengecek hasil penjualan melalui single kasir bahwa benar mengalami penurunan omset.
"Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani," tegas dia.
Baca Juga: Siap-siap! Staf Dinas di Surabaya akan Ditunjuk Jadi Petugas Tracing