TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Penggelapan Investasi Tambang Divonis 2,5 Tahun

Vonis sama dengan tuntutan JPU

Sidang putusan penggelapan investasi tambang senilai Rp20,5 miliar, Christian Halim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (22/4/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Terdakwa penggelapan investasi tambang senilai Rp20,5 miliar, Christian Halim menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4/2021). Direktur Utama (Dirut) PT Multi Prosper Mineral (MPM) itu divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

1. Vonis sama dengan tuntutan 2,5 tahun

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Vonis yang diberikan kepada terdakwa ini merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa disebut melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan. Karena memenuhi unsur pidana, vonis sama persis dengan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana, selama 2 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Ni Putu Purnami saat membacakan putusan.

Baca Juga: Tambang Emas di Trenggalek Ancam 47 Jenis Burung

2. Terdakwa diperintahkan ditahan dan bayar biaya perkara

Sidang putusan penggelapan investasi tambang senilai Rp20,5 miliar, Christian Halim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (22/4/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Tak hanya divonis, hakim ketua juga memerintahkan supaya terdakwa Christian ditahan. Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidam mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan yakni tidak pernah berurusan dengan hukum.

"Terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara," kata Ni Putu.

3. Kuasa hukum pikir-pikir, JPU banding

Sidang putusan penggelapan investasi tambang senilai Rp20,5 miliar, Christian Halim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (22/4/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Usai membaca putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kuasa hukum dan JPU untuk menanggapi. Kuasa hukum Christian, mengatakan kalau pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan. Sedangkan JPU justru langsung mengajukan banding.

"Kami ajukan banding," tegas JPU, Novan B Arianto.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Investasi Tambang Rp20,5 M, Ini Versi Pelapor

Berita Terkini Lainnya