Terdakwa Penggelapan Investasi Tambang Divonis 2,5 Tahun
Vonis sama dengan tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa penggelapan investasi tambang senilai Rp20,5 miliar, Christian Halim menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4/2021). Direktur Utama (Dirut) PT Multi Prosper Mineral (MPM) itu divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
1. Vonis sama dengan tuntutan 2,5 tahun
Vonis yang diberikan kepada terdakwa ini merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa disebut melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan. Karena memenuhi unsur pidana, vonis sama persis dengan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana, selama 2 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Ni Putu Purnami saat membacakan putusan.
Baca Juga: Tambang Emas di Trenggalek Ancam 47 Jenis Burung
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Investasi Tambang Rp20,5 M, Ini Versi Pelapor