Tambang Emas di Trenggalek Ancam 47 Jenis Burung

Enam di antaranya masuk kategori hewan yang dilindungi

Tulungagung, IDN Times - Aktivis dan pecinta lingkungan yang tergabung dalam Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi Tulungagung, memberikan apresiasi terhadap Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, yang tegas menolak adanya aktivitas ekploitasi tambang emas di wilayahnya.

Selain berpotensi merusak kawasan lindung, bentang alam dan ekosistem karst serta pemukiman penduduk setempat, adanya pertambangan emas ini juga mengancam habitat 47 spesies burung. Dari jumlah ini, enam di antaranya masuk kategori hewan yang dilindungi.

1. Berlokasi di 9 Kecamatan wilayah Trenggalek

Tambang Emas di Trenggalek Ancam 47 Jenis BurungIlustrasi pertambangan (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Juru Kampanye PPLH Mangkubumi, Munif Rodaim menjelaskan penambangan emas yang rencananya berlokasi di sembilan kecamatan tersebut dinilai mengancam kawasan karst yang menyimpan sumber air. Sesuai dengan terbitnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang diunggah laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lokasi tambang ini terletak di wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh dan Kota Trenggalek.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan untuk menolak eksploitasi tambang emas di Trenggalek,"ujarnya, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Bupati dan Petisi Siap Jegal Aksi Penambangan Emas di Trenggalek

2. Kehidupan satwa juga terancam

Tambang Emas di Trenggalek Ancam 47 Jenis BurungBurung Elang Alap Nipon. IDN Times/ istimewa

Jika ekploitasi tambang emas ini benar dijalankan, akan banyak kehidupan yang hancur. Mulai sumber mata air yang selama ini menjadi pasokan kebutuhan agraris para petani. Selain itu berdasarkan kajian Aliansi Relawan Untuk Penyelamatan Alam (ARuPA), dikawasan tersebut menjadi habitat 47 jenis burung yang enam diantaranya masuk perlindungan IUCN dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sebagai contoh, burung Elang Alap Nipon merupakan burung migran dan berstatus dilindungi. Burung tersebut migrasi dari benua lain dan datang ke Trenggalek karena merasa nyaman. Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas?," tuturnya.

3. Minta izin tambang dibatalkan atau dicabut

Tambang Emas di Trenggalek Ancam 47 Jenis BurungITMG

PPLH Mangkubumi berharap Bupati Trenggalek dan Legislatif bersatu melalukan penolakan. Bupati dan legislatif hendaknya segera berkirim surat ke Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur meminta.

Izin tambang emas di Trenggalek dibatalkan. Bersama dengan itu Pemkab Trenggalek seyogyanya segera merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah). "Harus diingat bagaimana eksploitasi tambang emas yang berjalan di Kabupaten Banyuwangi dan Lumajang, terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Investasi Tambang Rp20,5 M, Ini Versi Pelapor

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya