TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Susahnya Menangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul

Berkas perkara sudah lengkap alias P21

Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya, Rabu (15/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Tim kuasa hukum korban dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak kiai di salah satu pondok pesantren Jombang, MSAT (39), mendesak kepolisian dan kejaksaan menjemput paksa tersangka. Pasalnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.

Baca Juga: Fakta Leletnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Kiai Jombang

1. Polisi dinilai tak mampu jemput paksa tersangka

IDN Times/Sukma Shakti

Kuasa hukum korban, Abdul Wachid Habibullah menyayangkan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), karena selama ini hanya memberi janji untuk memanggil, memeriksa dan menahan tersangka. Tapi semuanya nihil.

"Polda tak mampu lakukan penjemputan paksa. Jelas pada KUHAP, tersangka dipanggil tak pernah hadir," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (12/1/2022).

Wachid hanya mendapat alasan dari kepolisian, bahwa ada pengadangan ketika melakukan penjemputan tersangka, MSAT. Pengadangan itu dilakukan pengikut tersangka. "Tapi itu tak menjadi alasan. Polisi alat negara, punya alat," tegasnya.

2. Jaksa punya kewenangan jemput paksa agar kasus segera disidangkan

Kuasa hukum korban pencabulan dan pemerkosaan anak kiai cabul, Abdul Wachid Habibullah saat konferensi pers virtual, Rabu (12/1/2022). Screencapt

Berhubung berkas perkara sudah P21, Wachid berharap penjemputan paksa dilakukan lagi. Ia meminta perkara ini segera diteruskan pengadilan. "Seharusnya jaksa (JPU) juga lakukan penanganan pada tersangka. Kalau tidak ditahan, tersangka bisa mengulur dan menghalangi proses persidangan," katanya.

"Jaksa penuntut umum (adalah) alat negara, punya kewenangan lakukan penjemputan," Wachid menambahkan.

Baca Juga: Korban Anak Kiai Cabul Jombang: Kami Lelah, Sudah Sangat Kooperatif

Berita Terkini Lainnya