Susahnya Menangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul
Berkas perkara sudah lengkap alias P21
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tim kuasa hukum korban dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak kiai di salah satu pondok pesantren Jombang, MSAT (39), mendesak kepolisian dan kejaksaan menjemput paksa tersangka. Pasalnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.
Baca Juga: Fakta Leletnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Kiai Jombang
1. Polisi dinilai tak mampu jemput paksa tersangka
Kuasa hukum korban, Abdul Wachid Habibullah menyayangkan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), karena selama ini hanya memberi janji untuk memanggil, memeriksa dan menahan tersangka. Tapi semuanya nihil.
"Polda tak mampu lakukan penjemputan paksa. Jelas pada KUHAP, tersangka dipanggil tak pernah hadir," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (12/1/2022).
Wachid hanya mendapat alasan dari kepolisian, bahwa ada pengadangan ketika melakukan penjemputan tersangka, MSAT. Pengadangan itu dilakukan pengikut tersangka. "Tapi itu tak menjadi alasan. Polisi alat negara, punya alat," tegasnya.
Baca Juga: Korban Anak Kiai Cabul Jombang: Kami Lelah, Sudah Sangat Kooperatif